Suara.com - Menyongsong perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, gema semangat kebangsaan mulai terasa di seluruh penjuru negeri.
Umbul-umbul dan bendera pun mulai disiapkan. Nah, sebaiknya Bendera Merah Putih dipasang tanggal berapa? Apakah ada aturan resmi tentang kapan pemasangan bendera ini?
Momen bersejarah ini bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga refleksi atas delapan dekade perjalanan bangsa. Salah satu simbol paling kuat dari semangat ini adalah pengibaran Bendera Merah Putih.
Artikel ini akan mengupas tuntas jadwal resmi, aturan pemasangan, hingga makna mendalam di balik pengibaran Bendera Merah Putih di tahun yang istimewa ini.
Jadwal Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI ke-80
Untuk menjawab pertanyaan utama, pemerintah melalui Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara telah memberikan pedoman yang jelas.
Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.
Berdasarkan edaran tersebut, jadwal resmi pemasangan bendera adalah: Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."
Gerakan serentak ini bertujuan untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan di seluruh pelosok Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, sebagai bagian dari partisipasi aktif warga negara dalam merayakan momen bersejarah bangsa.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Template HUT RI 2025 Terbaru, Kekinian dan Gratis
Aturan dan Etika Pemasangan atau Pengibaran Bendera Merah Putih
Memasang bendera Merah Putih bukan sekadar menggantung kain dwiwarna di tiang. Ada aturan dan etika yang menyertainya, sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda perhatikan:
1. Waktu Pemasangan
Bendera wajib dikibarkan antara waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, yaitu sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
2. Kondisi Bendera
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
-
Kesan Singkat Jajal Suzuki Grand Vitara Hybrid yang Jadi Incaran Pengunjung GIIAS 2026
-
Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik
-
Parfum YSL Libre Wangi Apa? Ini Daftar 6 Variannya dari yang Segar hingga Sensual
-
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya
-
Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin
-
Siapa Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Per 1 Agustus 2026?
-
Pemerintah Tak Tebang Pilih Antara Mobil Listrik dan Hybrid Demi Turunkan Emisi
-
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan dan Investasi, Data Akurat Cegah Salah Ambil Keputusan
-
Kapal Tanker Minyak Dunia Lewat di Selat Bab al-Mandeb Dipastikan Gratis