Suara.com - Menyongsong perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, gema semangat kebangsaan mulai terasa di seluruh penjuru negeri.
Umbul-umbul dan bendera pun mulai disiapkan. Nah, sebaiknya Bendera Merah Putih dipasang tanggal berapa? Apakah ada aturan resmi tentang kapan pemasangan bendera ini?
Momen bersejarah ini bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga refleksi atas delapan dekade perjalanan bangsa. Salah satu simbol paling kuat dari semangat ini adalah pengibaran Bendera Merah Putih.
Artikel ini akan mengupas tuntas jadwal resmi, aturan pemasangan, hingga makna mendalam di balik pengibaran Bendera Merah Putih di tahun yang istimewa ini.
Jadwal Resmi Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI ke-80
Untuk menjawab pertanyaan utama, pemerintah melalui Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara telah memberikan pedoman yang jelas.
Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh.
Berdasarkan edaran tersebut, jadwal resmi pemasangan bendera adalah: Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan ini berbunyi, "Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025."
Gerakan serentak ini bertujuan untuk menyemarakkan suasana kemerdekaan di seluruh pelosok Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, sebagai bagian dari partisipasi aktif warga negara dalam merayakan momen bersejarah bangsa.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Template HUT RI 2025 Terbaru, Kekinian dan Gratis
Aturan dan Etika Pemasangan atau Pengibaran Bendera Merah Putih
Memasang bendera Merah Putih bukan sekadar menggantung kain dwiwarna di tiang. Ada aturan dan etika yang menyertainya, sebagai bentuk penghormatan terhadap lambang negara.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda perhatikan:
1. Waktu Pemasangan
Bendera wajib dikibarkan antara waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, yaitu sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
2. Kondisi Bendera
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram