Suara.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, akhirnya buka suara setelah kliennya dipastikan lolos dari vonis 4,5 tahun penjara berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan tegas, pengacara Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa penerimaan abolisi ini bukanlah bentuk pengakuan bersalah.
Menurutnya, langkah ini murni diambil demi kepentingan politik yang lebih besar, seraya menegaskan bahwa Tom Lembong tidak pernah melakukan kesalahan dalam kasus impor gula.
Ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), Ari Yusuf Amir meluruskan persepsi publik mengenai abolisi yang diterima kliennya.
“Kami sampaikan ini bukan kaitan mengakui kesalahan karena memang pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Jadi tidak ada yang perlu diakui,” tegas Ari.
Ia menjelaskan bahwa abolisi ini harus dilihat dalam konteks yang berbeda. Ini adalah langkah untuk mengesampingkan proses hukum demi tujuan yang lebih besar.
“Tapi kaitan (dengan) abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik,” jelasnya.
Ari juga menyebut bahwa 'kemenangan' ini bukan datang dari ruang hampa. Menurutnya, ada dukungan besar dari masyarakat, tokoh politik, hingga akademisi yang terus mengawal kasus ini.
"Ada ratusan yang telah membuat amicus curiae (sahabat pengadilan) dan juga pak Tom," ungkapnya.
Atas dasar itu, ia menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo dan DPR yang telah mengambil langkah bijak tersebut.
Baca Juga: Urusan Berkas Belum Tuntas, Tom Lembong Masih Nantikan Detik-detik Kebebasan di Rutan Cipinang
“Kami juga menyampaikan terimakasih pada Presiden, Kepala Negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR,” ujarnya.
Pengacara Awalnya Tak Tahu soal Abolisi
Menariknya, sehari sebelumnya, Ari Yusuf Amir mengaku terkejut dan belum mengetahui sama sekali soal kabar abolisi ini. Saat dihubungi wartawan, ia justru baru mendengar informasi tersebut.
“Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah,” ujarnya pada Kamis (31/7/2025).
Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan abolisi ini merupakan langkah politik tingkat tinggi yang bergerak sangat cepat, bahkan di luar perkiraan tim kuasa hukumnya sendiri.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Keputusan ini secara otomatis akan menggugurkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan