Suara.com - Suhu politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendadak mendidih. Bukan karena cuaca, melainkan karena kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang angkanya tak main-main: maksimal 250 persen.
Kebijakan ini memicu gelombang protes, yang ironisnya ditanggapi dengan tantangan terbuka oleh Bupati Pati, Sudewo.
Alih-alih meredam amarah warga, Sudewo justru menantang masyarakat untuk membawa 50 ribu massa berdemonstrasi.
Pernyataan itu memicu gelombang reaksi. Kini, Gerakan Pati Bersatu resmi melayangkan surat izin demo 13-14 Agustus 2025. Target: 50 ribu massa.
Sikap ini sontak menuai kritik tajam. "Dipilih rakyat, tapi memancing rakyat. Pajak naik, emosi ikut naik," ujar seorang warga, yang komentarnya mewakili kegeraman banyak pihak.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Apakah kenaikan fantastis ini murni untuk pembangunan yang sudah 14 tahun tertunda, atau ini hanyalah sebuah shock therapy dan akal-akalan politik untuk menguji respons publik? Mari kita bedah lebih dalam.
Di Balik Kenaikan 250 Persen: Alasan Klasik vs Jeritan Warga
Pemkab Pati, melalui Bupati Sudewo, membela kebijakan ini dengan argumen yang cukup klasik: PBB di Pati tidak pernah mengalami penyesuaian selama 14 tahun, sejak 2011.
Menurutnya, dana segar dari pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan meningkatkan pelayanan publik.
Baca Juga: Viral Bupati Pati Disebut Naikkan PBB 250 Persen, Tantang 50.000 Pendemo: Saya Tidak Akan Gentar!
Bahkan, Sudewo mengklaim bahwa ia hanya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya.
"PPB ini naik karena peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu," ujar Sudewo.
Namun, penjelasan ini tidak serta-merta diterima oleh warga. Bagi mereka, kenaikan yang tiba-tiba dan drastis terasa mencekik, terutama tanpa sosialisasi yang masif dan transparan.
Warga merasa kebijakan ini cacat partisipasi publik dan mengabaikan kondisi ekonomi riil masyarakat.
Kenaikan NJOP, Bukan Tarif: Logika yang Perlu Dikuliti
Penting untuk memahami bahwa "kenaikan 250 persen" ini sebenarnya adalah batasan maksimal kenaikan tagihan PBB yang harus dibayar warga.
Sumber kenaikan utamanya bukan pada tarif persen PBB-nya, melainkan pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan.
Selama 14 tahun, NJOP di Pati tidak pernah diperbarui sesuai harga pasar tanah saat ini.
Akibatnya, ketika NJOP disesuaikan dengan harga riil, lonjakannya bisa ribuan persen.
Bupati Sudewo kemudian mengambil kebijakan untuk membatasi lonjakan tagihan akhir PBB di angka maksimal 250 persen.
Secara logika, penyesuaian NJOP memang harus dilakukan agar nilai pajak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Namun, melakukannya secara drastis setelah 14 tahun 'tertidur' adalah sebuah kebijakan kejut (shock therapy) yang jelas memberatkan. Ini menimbulkan pertanyaan:
-Mengapa penyesuaian tidak dilakukan secara bertahap selama bertahun-tahun?
-Apakah angka 250 persen merupakan hasil kajian matang atau sekadar angka psikologis?
-Benarkah ini hanya menjalankan Perda, atau ada ruang diskresi bagi Bupati untuk menerapkan kenaikan yang lebih manusiawi?
Gaya komunikasi Bupati yang menantang demo juga memindahkan isu ini dari ranah kebijakan fiskal menjadi ajang adu kuat politik.
Ini bisa jadi sebuah strategi 'gertak sambal': menetapkan angka yang sangat tinggi, lalu menurunkannya setelah ada protes besar agar terlihat sebagai pahlawan yang mendengar aspirasi rakyat.
Mari Berhitung! Simulasi Dampak Kenaikan 250 Persen di Kantong Anda
Agar lebih mudah dipahami, mari kita buat simulasi sederhana untuk melihat dampak kenaikan ini.
Asumsi:
Objek Pajak: Rumah dengan luas tanah 150 m² dan luas bangunan 60 m².
NJOP Lama (Sebelum Penyesuaian):
NJOP Tanah: Rp 300.000/m²
NJOP Bangunan: Rp 500.000/m²
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Rp 10.000.000 (contoh)
Tarif PBB-P2: 0,1% (untuk NJOP di bawah Rp 1 Miliar, sesuai aturan umum)
1. Perhitungan Pajak PBB-P2 (Sebelum Kenaikan)
NJOP Tanah: 150 m² x Rp 300.000 = Rp 45.000.000
NJOP Bangunan: 60 m² x Rp 500.000 = Rp 30.000.000
Total NJOP: Rp 45.000.000 + Rp 30.000.000 = Rp 75.000.000
Dasar Pengenaan Pajak (Setelah dikurangi NJOPTKP): Rp 75.000.000 - Rp 10.000.000 = Rp 65.000.000
PBB Terutang (Lama): 0,1% x Rp 65.000.000 = Rp 65.000 per tahun
Hitungan di atas adalah pajak terutang yang harus dibayarkan sesuai dengan aturan DJP saat ini.
Nantinya jika kebijakan kenaikan PBB-P2 di Pati diketok sebesar 250 persen, hitungannya sebagai berikut:
2. Perhitungan Pajak PBB-P2 (Setelah Kenaikan 250 persen)
Kenaikan sebesar 250 persen berarti pajak baru adalah pajak lama ditambah 250 persen dari pajak lama.
Pajak Baru: Rp 65.000 + (250 persen x Rp 65.000) = Rp 65.000 + Rp 162.500
PBB Terutang (Baru): Rp 227.500 per tahun
Dari simulasi ini, terlihat tagihan PBB tahunan untuk properti sederhana bisa melonjak dari Rp 65.000 menjadi Rp 227.500. Sebuah lonjakan yang signifikan bagi kantong masyarakat.
Polemik PBB di Pati adalah cermin kompleksitas isu kebijakan publik.
Di satu sisi, kebutuhan daerah untuk pembangunan adalah nyata. Di sisi lain, metode, momentum, dan cara komunikasi kebijakan yang buruk dapat memicu krisis kepercayaan dan konflik sosial.
Tantangan Bupati Sudewo kepada rakyatnya sendiri, alih-alih membuka ruang dialog yang sehat, justru memperkeruh suasana.
Pada akhirnya, ini bukan lagi sekadar soal angka, melainkan tentang bagaimana seharusnya seorang pemimpin melayani dan berkomunikasi dengan warganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan Berkolaborasi dengan BPKP Memperkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama