Suara.com - Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) memberikan peringatan keras kepada pemerintah Indonesia terkait status Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia. Hal ini berkaitan dengan ancaman dari berbagai proyek bisnis yang direncanakan di kawasan konservasi. Peringatan ini dirilis dalam dokumen terbaru di situs resmi UNESCO, hanya beberapa hari setelah pertemuan di Labuan Bajo yang merintis rencana bisnis salah satu perusahaan konsesi.
Dalam pernyataannya, UNESCO mewanti-wanti pemerintah bahwa “tidak ada usulan pembangunan yang disetujui yang akan berdampak negatif pada Nilai Universal Luar Biasa (Outstanding Universal Value atau OUV)” Taman Nasional Komodo. OUV adalah istilah teknis yang digunakan UNESCO untuk mengidentifikasi situs-situs yang memiliki signifikansi global yang luar biasa. Sehingga UNESCO menekankan bahwa investasi di kawasan tersebut harus “memastikan sebuah pendekatan pariwisata berkelanjutan” demi melindungi OUV.
Peringatan ini muncul setelah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) menggelar pertemuan yang diklaim sebagai konsultasi publik di Golo Mori, Labuan Bajo, pada 23 Juli lalu. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan salah satu syarat utama yang diminta UNESCO kepada pemerintah Indonesia sebelum memulai proyek.
Dikutip dari Floresa.co dalam laporan UNESCO Beri Peringatan Sekali Lagi di tengah Langkah Pemerintah Indonesia Loloskan Proyek Pariwisata di Kawasan Taman Nasional Komodo menyebut, pada 2023 lalu, Indonesia menyerahkan dokumen Asesmen Lingkungan Strategis (SEA), mengklaim bahwa konsesi bisnis di Taman Nasional Komodo adalah bagian dari Rencana Manajemen Pariwisata Terpadu yang tidak mengganggu OUV. Namun, dalam pernyataan terbarunya pada 5 Agustus, UNESCO menyampaikan hasil peninjauan mereka terhadap dokumen SEA.
UNESCO lantas menemukan bahwa “memang ada beragam potensi dampak dari Rencana Manajemen Pariwisata Terpadu yang dibuat pemerintah terhadap OUV Taman Nasional Komodo.” Potensi dampak ini mencakup usulan layanan dan infrastruktur pariwisata serta lima izin usaha di dalam kawasan, termasuk rencana pembangunan ratusan vila, restoran, dan fasilitas lainnya oleh PT KWE di Pulau Padar. Oleh karena itu, UNESCO meminta Indonesia untuk "mengimplementasikan temuan SEA untuk membuat keputusan yang memastikan sebuah pendekatan pariwisata berkelanjutan."
Selain itu, UNESCO juga kembali menyoroti perubahan zonasi Taman Nasional Komodo yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2014, yang mengubah zona konservasi menjadi zona pemanfaatan. Perubahan ini, serta tidak adanya kewajiban AMDAL bagi pembangunan sarana wisata, menjadi catatan penting yang diulang kembali oleh UNESCO.
Perusahaan yang Mengantongi Konsesi di Taman Nasional Komodo
Selain PT KWE yang menguasai area di Pulau Padar dan Pulau Komodo, beberapa perusahaan lain juga telah mengantongi konsesi di kawasan konservasi ini. Di antaranya ada PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) di Pulau Rinca, PT Sinergindo Niagatama di Pulau Tatawa, serta PT Nusa Digital Creative dan PT Pantar Liae Bersaudara yang mendapat konsesi jasa wisata alam di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya. Kedua perusahaan terakhir ini menggantikan PT Flobamor, perusahaan BUMD NTT yang angkat kaki setelah menghadapi berbagai kontroversi dan penolakan dari masyarakat.
Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengan taipan Tommy Winata, yaitu PT Palma Hijau Cemerlang (PT PHC), juga beroperasi di Pulau Padar melalui Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) di area seluas 5.815,3 hektar. Jenis bisnis perusahaan ini belum dijelaskan secara transparan kepada publik, dan hanya disebut akan “membantu konservasi.”
Baca Juga: Bukan dari UNESCO, Syahrini Diduga Dapat Penghargaan dari Sosok Ini
Keterlibatan berbagai perusahaan dengan proyek-proyek masif di kawasan konservasi tersebut telah memicu gelombang protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Hal ini memunculkan tagar seperti #SavePulauPadar di media sosial, di mana warganet mengkritik rencana pembangunan yang dikhawatirkan akan merusak warisan alam yang seharusnya dilestarikan.
Belakangan, media sosial X dan TikTok ramai dibanjiri perbincangan mengenai Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tagar #SavePulauPadar menjadi viral setelah munculnya wacana pembangunan besar-besaran oleh investor di salah satu spot wisata paling ikonik di Indonesia ini. Protes dari warganet dan aktivis mengalir deras, menyuarakan kekhawatiran mereka akan kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi akibat proyek tersebut.
Warganet menyoroti rencana pembangunan ratusan vila, gym, restoran, dan berbagai sarana prasarana lainnya yang akan diwujudkan oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). Banyak yang menilai bahwa Pulau Padar, sebagai warisan alam yang dilindungi UNESCO, harus dilestarikan, bukan dibangun menjadi kawasan wisata komersial.
Polemik ini bermula dari informasi yang disebarkan oleh akun X @KawanBaikKomodo. Akun tersebut memaparkan secara rinci rencana mega proyek PT KWE di Pulau Padar, yang telah mengantongi izin untuk membangun usaha sarana wisata alam.
Berdasarkan unggahan tersebut, PT KWE memiliki izin untuk membangun sejumlah fasilitas fantastis, termasuk:
448 unit vila
13 restoran
1 bar raksasa seluas 1.200 meter persegi
7 lounge, 7 pusat kebugaran, dan 7 spa
67 kolam renang
1 Hilltop castle bergaya Prancis
1 gereja/kapel untuk acara pernikahan
Berita Terkait
-
DPR: Hentikan Proyek Resort di Jantung Komodo, Status Warisan Dunia UNESCO Terancam!
-
4 Fakta Kuil Preah Vihear, Pemicu Perang antara Thailand dan Kamboja
-
Museum Bukuran Jadi Pusat Konservasi Fosil dan Benda Purbakala
-
Rayyan Arkan Dhika: Penari Pacu Jalur, Raih Beasiswa Rp20 Juta dari Menteri Fadli Zon
-
Gibran Ikut Tren Tarian Pacu Jalur, Netizen: Segera Daftarkan ke UNESCO Pak
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra