Suara.com - Suara tegas datang dari Parlemen yang meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mengkaji ulang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Izin ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip konservasi, merusak pariwisata berkelanjutan, dan berpotensi besar merugikan masyarakat lokal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan bahwa meskipun dukungan infrastruktur pariwisata di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo penting, pembangunan masif di dalam kawasan TNK adalah cerita lain.
Jika pembangunan resort dan infrastruktur besar-besaran di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau inti lainnya bertentangan dengan semangat konservasi, maka proyek tersebut harus dihentikan.
"Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” kata Evita di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (5/8/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas gelombang protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, hingga DPRD setempat. Protes ini menargetkan rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, yang memegang konsesi selama 55 tahun, serta perusahaan lain yang beroperasi di dalam kawasan TNK.
Menurut Evita, tuntutan untuk meninjau ulang izin dan perubahan zonasi sejak 2012 adalah langkah yang sangat wajar. Ia menegaskan, jika perubahan zonasi terbukti mengganggu habitat komodo, zona tersebut harus dikembalikan seperti semula, dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba. Artinya, tidak boleh ada pembangunan fasilitas wisata apa pun di dalam taman nasional.
Evita menjelaskan bahwa komodo adalah satwa liar yang ruang geraknya tidak mengenal batas zonasi buatan manusia. Pembangunan masif di dalam kawasan akan semakin mendesak ruang hidup komodo akibat peningkatan aktivitas manusia.
"Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa status TNK sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO menuntut perhatian khusus dan tidak bisa disamakan dengan taman nasional lainnya.
Baca Juga: Labuan Bajo Darurat Sampah Kaca! Aktivis Ini Bagikan Trik Kreatif Mengubah Botol Bekas Jadi Berkah
"Setiap proyek pembangunan harus dinilai secara menyeluruh dengan pendekatan analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia,” tegasnya.
Evita mengingatkan adanya landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 33, UU tersebut secara eksplisit melarang kegiatan yang dapat mengubah keutuhan zona inti taman nasional. Sementara Pasal 35 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menghentikan pemanfaatan bahkan menutup taman nasional jika diperlukan.
Aspek partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan tajam. Evita menyayangkan masyarakat lokal yang justru seringkali tidak dilibatkan dalam proses penting terkait taman nasional.
“Kita juga mendorong adanya partisipasi yang lebih besar dari masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan taman nasional. UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan bahwa konservasi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sayangnya, masyarakat justru seringkali tidak dilibatkan,” kata Evita.
Untuk itu, ia mendorong dilakukannya audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata yang sedang berjalan di TNK, memastikan setiap proyek sejalan dengan standar perlindungan situs warisan dunia UNESCO.
“Sekali lagi, saya minta agar suara UNESCO benar-benar diperhatikan. Jangan sampai status warisan dunia Komodo ini dicabut karena aktivitas bisnis yang mengancam kelestarian komodo serta nilai alam dan budaya kawasan ini,” kata dia.
Berita Terkait
-
Bandara Komodo Labuan Bajo Ditutup
-
Labuan Bajo Darurat Sampah Kaca! Aktivis Ini Bagikan Trik Kreatif Mengubah Botol Bekas Jadi Berkah
-
Setengah Tahun Pemerintahan Prabowo! Dulu Ekonomi RI Disebut Komodo, Mungkin Sekarang Cicak?
-
Beredar Info Cristiano Ronaldo Bakal Lihat Komodo di Pulau Rinca, Benarkah?
-
7 Destinasi Wisata Menarik di NTT, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Bakal ke Kupang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik