Suara.com - Suara tegas datang dari Parlemen yang meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera mengkaji ulang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Izin ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip konservasi, merusak pariwisata berkelanjutan, dan berpotensi besar merugikan masyarakat lokal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan bahwa meskipun dukungan infrastruktur pariwisata di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo penting, pembangunan masif di dalam kawasan TNK adalah cerita lain.
Jika pembangunan resort dan infrastruktur besar-besaran di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau inti lainnya bertentangan dengan semangat konservasi, maka proyek tersebut harus dihentikan.
"Apalagi hal ini berpotensi merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK sebagaimana yang telah diingatkan oleh UNESCO. Bila ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” kata Evita di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (5/8/2025).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas gelombang protes dari masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, hingga DPRD setempat. Protes ini menargetkan rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar, yang memegang konsesi selama 55 tahun, serta perusahaan lain yang beroperasi di dalam kawasan TNK.
Menurut Evita, tuntutan untuk meninjau ulang izin dan perubahan zonasi sejak 2012 adalah langkah yang sangat wajar. Ia menegaskan, jika perubahan zonasi terbukti mengganggu habitat komodo, zona tersebut harus dikembalikan seperti semula, dari zona pemanfaatan menjadi zona inti atau zona rimba. Artinya, tidak boleh ada pembangunan fasilitas wisata apa pun di dalam taman nasional.
Evita menjelaskan bahwa komodo adalah satwa liar yang ruang geraknya tidak mengenal batas zonasi buatan manusia. Pembangunan masif di dalam kawasan akan semakin mendesak ruang hidup komodo akibat peningkatan aktivitas manusia.
"Oleh karena itu, penataan ruang harus dilakukan secara cermat dan tidak boleh sembarangan diubah-ubah. Kita mendengar bahwa UNESCO sangat prihatin terhadap perubahan zonasi tahun 2012 tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa status TNK sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO menuntut perhatian khusus dan tidak bisa disamakan dengan taman nasional lainnya.
Baca Juga: Labuan Bajo Darurat Sampah Kaca! Aktivis Ini Bagikan Trik Kreatif Mengubah Botol Bekas Jadi Berkah
"Setiap proyek pembangunan harus dinilai secara menyeluruh dengan pendekatan analisis dampak dalam konteks situs warisan dunia,” tegasnya.
Evita mengingatkan adanya landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 33, UU tersebut secara eksplisit melarang kegiatan yang dapat mengubah keutuhan zona inti taman nasional. Sementara Pasal 35 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menghentikan pemanfaatan bahkan menutup taman nasional jika diperlukan.
Aspek partisipasi masyarakat juga menjadi sorotan tajam. Evita menyayangkan masyarakat lokal yang justru seringkali tidak dilibatkan dalam proses penting terkait taman nasional.
“Kita juga mendorong adanya partisipasi yang lebih besar dari masyarakat adat dan lokal dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan taman nasional. UU Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan bahwa konservasi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sayangnya, masyarakat justru seringkali tidak dilibatkan,” kata Evita.
Untuk itu, ia mendorong dilakukannya audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata yang sedang berjalan di TNK, memastikan setiap proyek sejalan dengan standar perlindungan situs warisan dunia UNESCO.
“Sekali lagi, saya minta agar suara UNESCO benar-benar diperhatikan. Jangan sampai status warisan dunia Komodo ini dicabut karena aktivitas bisnis yang mengancam kelestarian komodo serta nilai alam dan budaya kawasan ini,” kata dia.
Berita Terkait
-
Bandara Komodo Labuan Bajo Ditutup
-
Labuan Bajo Darurat Sampah Kaca! Aktivis Ini Bagikan Trik Kreatif Mengubah Botol Bekas Jadi Berkah
-
Setengah Tahun Pemerintahan Prabowo! Dulu Ekonomi RI Disebut Komodo, Mungkin Sekarang Cicak?
-
Beredar Info Cristiano Ronaldo Bakal Lihat Komodo di Pulau Rinca, Benarkah?
-
7 Destinasi Wisata Menarik di NTT, Cristiano Ronaldo Dikabarkan Bakal ke Kupang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka