2. e-KTP asli dan beberapa lembar fotokopinya.
3. Surat keterangan sehat dari dokter (biasanya tersedia di lokasi).
4. Bukti lulus tes psikologi (juga sering tersedia di lokasi).
Untuk Perpanjangan Online (via Aplikasi SINAR):
1. Foto fisik e-KTP.
2. Foto fisik SIM lama.
3. Pas foto dengan latar belakang biru (bukan foto selfie!).
4. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
5. Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES) yang dilakukan secara online di situs erikkes.id.
Baca Juga: CEK FAKTA: Perpanjangan SIM Harus Tes Ulang? Ini Penjelasan Resminya
6. Hasil tes psikologi yang juga dilakukan secara online di app.eppsi.id.
Langkah Mudah Perpanjang SIM Online dari Rumah
Buat kamu yang mager antre, perpanjang SIM online adalah solusi paling pas. Prosesnya cepat dan SIM barumu akan dikirim langsung ke rumah.
1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi "Digital Korlantas POLRI" di Play Store atau App Store.
2. Registrasi: Lakukan registrasi akun dengan nomor HP aktif untuk verifikasi OTP.
3. Tes Online: Lakukan tes kesehatan di website erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Hasilnya akan otomatis terintegrasi.
4. Lengkapi Data: Pilih menu "SIM" lalu "Perpanjangan SIM". Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan.
5. Pilih SATPAS & Pengiriman: Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM, lalu pilih metode pengiriman (Pos Indonesia) dan masukkan alamat pengiriman.
6. Pembayaran: Lakukan pembayaran PNBP dan biaya lainnya melalui virtual account.
7. Tunggu & Pantau: Kamu bisa memantau proses perpanjangan di aplikasi. Jika semua beres, tinggal tunggu SIM baru diantar ke depan pintu! Prosesnya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.
Penting untuk diingat, masa berlaku SIM sekarang dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir.
Jadi, pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa tiba!
Berita Terkait
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya
-
Tak Bisa Lagi Pakai NIK Orang Lain, Registrasi SIM Kini Wajib Scan Wajah
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Mulai Berlaku, XLSMART Ungkap Nasib Pelanggan Lama
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri