Suara.com - Informasi menyesatkan soal mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali beredar.
Kali ini disebutkan, untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus melakukan tes ulang.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun Facebook dengan nama "Alvannah Chef" mengunggah informasi itu pada Kamis, 19 Juni 2025 dalam bentuk foto.
Terdapat keterangan diberikan pengunggah, berikut narasinya:
“Perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang, menimbulkan pertanyaan tentang solusi jika tidak lulus”.
Hingga Senin, 7 Juli 2025, unggahan tersebut telah disukai hampir 4 ribu akun dan dibagikan ulang hampir 300 kali.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menelusuri artikel DetikOto yang dijadikan sumber di tangkapan layar.
Melansir dari isi artikel berjudul “Ini Dasar Aturan Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Lagi” yang tayang pada Rabu, 18 Juni 2025 tersebut, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Disebut Bagikan Motor Murah
Tim pemeriksa fakta juga mengakses laman resmi Digital Korlantas Polri, digitalkorlantas.id.
Pada bagian FAQ Perpanjangan SIM, di panduan yang berjudul “Bagaimana cara melakukan perpanjangan SIM?” dijelaskan perpanjangan SIM memerlukan:
- Dokumen E-KTP, foto SIM lama, pas foto dengan latar warna biru, dan
- Pemeriksaan kesehatan jasmani serta tes psikologi, tanpa perlu tes teori atau praktik.
Tes jasmani dan psikologi ini bukan aturan baru.
Melansir artikel auto2000.co.id yang tayang Juni 2019, dua tes tersebut telah menjadi prosedur umum perpanjang SIM.
Bisa disimpulkan bahwa, unggahan berisi klaim “perpanjangan SIM harus melalui tes ulang” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Ruko STC Pekanbaru Resmi Jadi Aset Pemkot, HGB Tak Bisa Diperpanjang
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus