Suara.com - KPK mengambil langkah tegas dalam penyelidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Dua anggota parlemen aktif resmi menyandang status tersangka dalam kasus ini.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu HG sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024 dan ST sebagai Anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
HG merujuk pada Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, sementara ST adalah Satori dari Fraksi Partai Nasdem.
Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI yang menjadi mitra kerja Bank Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua legislator itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor (tentang Gratifikasi) juncto Pasal 55 dan 64 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengakuan Satori
Penetapan tersangka ini menjadi puncak dari serangkaian penyelidikan panjang. Menariknya, pada akhir tahun lalu, Satori pernah memberikan keterangan kepada media usai diperiksa sebagai saksi.
Kala itu, ia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR RI menerima alokasi dana CSR dari BI melalui yayasan untuk program di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Baca Juga: KPK Ungkap Ada 2 Tersangka Legislator dalam Kasus CSR BI
”Programnya untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
Saat ditanya lebih lanjut, ia mengonfirmasi bahwa program tersebut bersifat merata. “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.
Meskipun mengakui penerimaan dana, Satori saat itu membantah adanya unsur suap dan berjanji akan kooperatif dengan proses hukum di KPK.
Penggeledahan di Bank Indonesia
Kasus ini mulai menyita perhatian publik secara luas ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024) malam.
Salah satu ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini relevan dengan dugaan korupsi penyaluran dana CSR, tidak hanya dari BI tetapi juga dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung