Suara.com - Setiap tanggal 14 Agustus, jutaan anak muda di seluruh Indonesia mengenakan seragam cokelat khas untuk merayakan Hari Pramuka.
Tanggal ini bukan dipilih secara acak, melainkan merupakan puncak dari sebuah perjalanan panjang yang menyatukan puluhan organisasi kepanduan menjadi satu kekuatan tunggal di bawah panji Gerakan Pramuka.
Dilansir dari berbagai sumber, kisah kepanduan ini berawal jauh dari Indonesia. Pada tahun 1907, seorang Letnan Jenderal militer Inggris bernama Robert Baden-Powell mengadakan sebuah perkemahan di Pulau Brownsea, Inggris.
Pengalaman dari perkemahan yang diikuti 21 pemuda itu menjadi dasar buku legendaris "Scouting for Boy" yang ia tulis. Buku inilah yang menjadi cikal bakal gerakan kepanduan (scouting) yang menyebar ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Gerakan ini pertama kali masuk ke Tanah Air pada 1912 melalui organisasi kepanduan milik Belanda, NPO (Netherlandesche Padvinders Organisatie).
Tak mau ketinggalan, pada tahun 1916, Mangkunegara VII di Surakarta memprakarsai berdirinya organisasi kepanduan pribumi pertama bernama Javaansche Padvinders Organisatie (JPO).
Sejak itu, semangat kepanduan menjamur, diadaptasi oleh berbagai organisasi pergerakan nasional seperti Muhammadiyah dengan Hizbul Wathan dan Sarekat Islam dengan Syarikat Islam Afdeling Pandu (SIAP).
Namun, banyaknya organisasi ini justru menimbulkan perpecahan. Menyadari hal tersebut, Presiden Soekarno berinisiatif menyatukan seluruh gerakan kepanduan.
Gagasan ini disambut baik oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX, yang saat itu dikenal sebagai Pandu Agung (pemimpin kepanduan).
Baca Juga: Dokter Tifa Sebut Telah Ada Pengakuan Tukang Pembuat Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka
Puncak dari upaya penyatuan ini terjadi pada tahun 1961 melalui serangkaian peristiwa penting.
Pada 9 Maret 1961, di Istana Negara, Presiden Soekarno mengumpulkan para tokoh pandu dan membentuk Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka yang diketuai oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Hari Tunas Gerakan Pramuka.
Selanjutnya, pada 20 Mei 1961, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Presiden Soekarno menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Keppres ini menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang diizinkan di Indonesia. Momen ini diperingati sebagai Hari Permulaan Tahun Kerja.
Ikrar kesetiaan dari berbagai organisasi kepanduan untuk melebur menjadi Gerakan Pramuka diucapkan pada 30 Juli 1961 di Istana Olahraga Senayan, yang kemudian dicatat sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur