Suara.com - Terpidana megakorupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dipastikan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara resmi mengonfirmasi bahwa Setya Novanto akan segera bebas bersyarat.
Keputusan ini, menurut Agus, telah melalui proses asesmen yang ketat dan sejalan dengan putusan hukum terbaru.
Berdasarkan perhitungan pasca-Peninjauan Kembali (PK), Agus menyebut bahwa waktu pembebasan bersyarat Novanto sebetulnya sudah lewat.
"Iya karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Bebas Tanpa Kewajiban Lapor
Lebih lanjut, Agus menegaskan Setya Novanto tidak akan dikenai kewajiban lapor setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Hal ini dikarenakan seluruh kewajiban finansial terkait hukumannya, termasuk denda, telah dilunasi.
"Nggak ada karena kan denda subsider sudah dibayar," kata Agus, menjelaskan alasan di balik tidak adanya kewajiban lapor bagi Novanto.
Baca Juga: Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu
Landasan utama pembebasan bersyarat ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Melalui putusan tersebut, hukuman penjara yang harus dijalani Setya Novanto mendapat pengurangan signifikan, dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
"Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," kata Agus.
Pengurangan masa hukuman inilah yang membuat Setya Novanto memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat lebih awal.
Sebelumnya diberitakan, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada April 2018.
Saat itu, Novanto diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?
-
Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
-
Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan
-
RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum
-
Dalih Iseng Teror Bom SDN Srengseng, Polisi Gandeng Densus 88 Bongkar Motif Asli Pelaku