Suara.com - Babak baru dalam perjalanan kasus Setya Novanto dimulai. Mantan Ketua DPR RI yang terkenal dengan drama kasus korupsi e-KTP ini resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kabar kebebasan pria yang akrab disapa Setnov ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip, Minggu (17/8/2025).
Menurut Rika, keputusan ini diambil setelah pengusulan pembebasan bersyarat Setnov disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan ini diberikan bersamaan dengan ribuan usulan lainnya dari seluruh Indonesia.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika.
Dengan status barunya, Setya Novanto kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan wajib mengikuti bimbingan hingga masa percobaannya berakhir.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucapnya.
Perjalanan Vonis: Dari 15 Tahun Hingga 'Disunat' MA
Sebelum bebas bersyarat, hukuman Setya Novanto memang telah dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Vonisnya berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa berbagai faktor menjadi pertimbangan pembebasan bersyarat ini, termasuk remisi dan pembayaran denda.
“Berdasarkan hasil asesmen dari tim dan penghitungan menjalani masa hukuman dipotong remisi-remisi yang diterima selama di Lapas, adanya putusan PK yang memutuskan pengurangan masa hukuman, termasuk yang bersangkutan telah membayar denda subsider,” terang Agus.
Awalnya, pada 24 April 2018, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS atas perannya dalam mega korupsi proyek e-KTP.
Kilas Balik Drama Ikonik: Mangkir Pemeriksaan Hingga Tabrak Tiang Listrik
Nama Setya Novanto sejak awal menjadi pusat pusaran korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut berperan mengatur anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
-
Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
-
Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto
-
Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari