Suara.com - Babak baru dalam perjalanan kasus Setya Novanto dimulai. Mantan Ketua DPR RI yang terkenal dengan drama kasus korupsi e-KTP ini resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kabar kebebasan pria yang akrab disapa Setnov ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Iya betul, sejak 16 Agustus,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip, Minggu (17/8/2025).
Menurut Rika, keputusan ini diambil setelah pengusulan pembebasan bersyarat Setnov disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Persetujuan ini diberikan bersamaan dengan ribuan usulan lainnya dari seluruh Indonesia.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika.
Dengan status barunya, Setya Novanto kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dan wajib mengikuti bimbingan hingga masa percobaannya berakhir.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucapnya.
Perjalanan Vonis: Dari 15 Tahun Hingga 'Disunat' MA
Sebelum bebas bersyarat, hukuman Setya Novanto memang telah dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Vonisnya berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa berbagai faktor menjadi pertimbangan pembebasan bersyarat ini, termasuk remisi dan pembayaran denda.
“Berdasarkan hasil asesmen dari tim dan penghitungan menjalani masa hukuman dipotong remisi-remisi yang diterima selama di Lapas, adanya putusan PK yang memutuskan pengurangan masa hukuman, termasuk yang bersangkutan telah membayar denda subsider,” terang Agus.
Awalnya, pada 24 April 2018, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS atas perannya dalam mega korupsi proyek e-KTP.
Kilas Balik Drama Ikonik: Mangkir Pemeriksaan Hingga Tabrak Tiang Listrik
Nama Setya Novanto sejak awal menjadi pusat pusaran korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Dalam dakwaan jaksa, ia disebut berperan mengatur anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Berita Terkait
-
Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
-
Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
-
Tanpa Cederai Aturan, Golkar Harap Keringanan Hukuman Bagi Setya Novanto
-
Setya Novanto Dapat Potongan Hukuman dari MA, Pengacara Belum Puas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021