Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto akhirnya angkat bicara mengenai keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan didasarkan pada putusan hukum yang kuat.
Agus menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov. Ia bahkan menyebut bahwa pembebasan mantan Ketua DPR RI itu seharusnya terjadi lebih awal.
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, dilansir Antara, Minggu (17/8/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa secara hukum, masa tahanan Setnov berdasarkan putusan PK sudah terpenuhi bahkan terlewati sebelum tanggal pembebasannya pada 16 Agustus 2025.
Tak Ada Lagi Wajib Lapor, Denda Lunas
Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah status Setnov pasca-bebas. Saat ditanya apakah Setnov masih memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin, Agus Andrianto memberikan jawaban tegas.
Menurutnya, kewajiban tersebut gugur karena Setnov telah menunaikan seluruh denda yang dibebankan kepadanya.
"Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus Andrianto.
Pembayaran denda subsider ini menjadi kunci yang membedakan status pembebasan bersyaratnya, sehingga ia tidak lagi terikat pada prosedur wajib lapor yang biasa diterapkan pada klien pemasyarakatan lainnya.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin
Kunci Pembebasan: Putusan PK Mahkamah Agung
Dasar utama dari seluruh keputusan ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang secara signifikan memangkas hukuman Setya Novanto. Vonisnya dipotong menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam putusan yang sama, MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, MA membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS, yang setelah dikompensasi dengan uang titipan ke KPK, menyisakan Rp49.052.289.803. Jika sisa uang pengganti ini tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Putusan PK tersebut juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, yang dihitung setelah ia selesai menjalani masa pemidanaannya.
Berita Terkait
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin
-
Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus
-
Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
-
Menteri Imipas Ambil Langkah Cabut Paspor, Bakal Akhiri Pelarian Harun Masiku
-
Geger! Menteri Imigrasi Pertanyakan Kewarasan Pegawai Bertato: Apa Hebatnya Tato?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan
-
Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata
-
Tanpa 'Woro-woro', Pramono Anung Pindahkan Pedagang Taman Puring demi Fasilitas Difabel
-
Hanya 20 Hari Jadi Menag Ad Interim, Muhadjir Effendy Dicecar KPK Soal Alokasi Kuota Haji
-
Rumah Ahmad Bahar Didatangi Massa Ormas GRIB Jaya Gegara Konten Kritik Hercules, Ini 8 Faktanya!
-
Adik Kandung Presiden Irlandia Ikut Ditangkap Tentara Israel di Global Sumud Flotilla
-
Dari Tong Sampah ke Turbin Listrik, Jakarta Harus Belajar Kelola Limbah dari Kopenhagen
-
Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Bakal Ramaikan Kota Bandung
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Iran Siap Tarik Biaya Layanan Kapal
-
WNI Disandera di Mediterania, PB SEMMI Desak Presiden Prabowo Hubungi Langsung Netanyahu