Suara.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto akhirnya angkat bicara mengenai keputusan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Menurutnya, seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur dan didasarkan pada putusan hukum yang kuat.
Agus menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov. Ia bahkan menyebut bahwa pembebasan mantan Ketua DPR RI itu seharusnya terjadi lebih awal.
"Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, dilansir Antara, Minggu (17/8/2025).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa secara hukum, masa tahanan Setnov berdasarkan putusan PK sudah terpenuhi bahkan terlewati sebelum tanggal pembebasannya pada 16 Agustus 2025.
Tak Ada Lagi Wajib Lapor, Denda Lunas
Salah satu hal yang menjadi sorotan publik adalah status Setnov pasca-bebas. Saat ditanya apakah Setnov masih memiliki kewajiban untuk melapor secara rutin, Agus Andrianto memberikan jawaban tegas.
Menurutnya, kewajiban tersebut gugur karena Setnov telah menunaikan seluruh denda yang dibebankan kepadanya.
"Gak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar," kata Agus Andrianto.
Pembayaran denda subsider ini menjadi kunci yang membedakan status pembebasan bersyaratnya, sehingga ia tidak lagi terikat pada prosedur wajib lapor yang biasa diterapkan pada klien pemasyarakatan lainnya.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin
Kunci Pembebasan: Putusan PK Mahkamah Agung
Dasar utama dari seluruh keputusan ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang secara signifikan memangkas hukuman Setya Novanto. Vonisnya dipotong menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam putusan yang sama, MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, MA membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS, yang setelah dikompensasi dengan uang titipan ke KPK, menyisakan Rp49.052.289.803. Jika sisa uang pengganti ini tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Putusan PK tersebut juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, yang dihitung setelah ia selesai menjalani masa pemidanaannya.
Berita Terkait
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin
-
Ruang Gerak Jurist Tan Dipersempit, Kemen Imipas Cabut Paspor Eks Stafsus Nadiem Sejak 4 Agustus
-
Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
-
Menteri Imipas Ambil Langkah Cabut Paspor, Bakal Akhiri Pelarian Harun Masiku
-
Geger! Menteri Imigrasi Pertanyakan Kewarasan Pegawai Bertato: Apa Hebatnya Tato?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah