Suara.com - Kabar gembira bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Bansos PKH & BPNT 2025 cair bulan Agustus ini, tapi kapan?
Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali berjalan pada Agustus 2025.
Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap ketiga yang sangat dinantikan. Namun, pencairan kali ini membawa sebuah angle baru yang penting untuk diketahui.
Selain jadwal pencairan reguler, ada kriteria KPM tertentu yang berpotensi mendapatkan bansos tambahan.
Artikel ini akan mengupas tuntas kapan bansos PKH BPNT 2025 cair, cara mengecek status Anda, dan siapa saja yang berpeluang menerima bantuan lebih.
Jadwal Resmi Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025
Banyak KPM bertanya, "bansos PKH BPNT 2025 kapan cair?" Jawabannya kini semakin jelas.
Penyaluran bansos untuk PKH dan BPNT tahap 3 telah dimulai secara bertahap sejak awal Agustus 2025.
Perlu dipahami, periode tahap 3 ini mencakup alokasi untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Juli, Agustus, dan September 2025.
Meskipun penyaluran serentak dimulai pada Agustus, tanggal pasti dana masuk ke rekening atau diterima melalui Kantor Pos bisa berbeda di setiap daerah.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap III 2025 Cair, Cek DTSEN dan Dapat Bantuan Sampai Rp 2,7 Juta!
Perbedaan ini disebabkan oleh proses administrasi dan teknis penyaluran di masing-masing wilayah.
Untuk mendapatkan kepastian tanggal, penerima bansos PKH BPNT 2025 dianjurkan untuk:
- Menghubungi pendamping sosial PKH di wilayah masing-masing.
- Menanyakan langsung ke aparat pemerintah desa atau kelurahan setempat.
- Melakukan pengecekan berkala secara mandiri melalui platform resmi Kemensos.
Siapa Saja KPM yang Berpotensi Menerima Bansos Tambahan?
Inilah informasi yang paling menarik pada pencairan tahap ini. Selain bantuan reguler BPNT sebesar Rp200.000 per bulan, Kemensos juga mengalokasikan bansos tambahan bagi sebagian KPM yang memenuhi kriteria khusus.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih kepada keluarga yang menghadapi kondisi kerentanan ekstrem.
Menurut data yang dihimpun, berikut adalah kriteria KPM yang berhak mendapatkan bantuan tambahan:
Berita Terkait
-
Bansos PKH Tahap III 2025 Cair, Cek DTSEN dan Dapat Bantuan Sampai Rp 2,7 Juta!
-
Cara Cek Bansos Kemensos Agustus 2025 Lewat Website dan Aplikasi, Apakah Sudah Cair?
-
Bansos Tahap 3 Belum Pasti! Payment ID Masih Uji Coba, Ini Bocoran dari Mensos
-
Saldo di Atas Rp 50 Juta Tapi Terima Bansos, PPATK Ungkap Temuan Janggal
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini