Suara.com - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Memasuki tahap ketiga di tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa pencairan bantuan sosial (bansos) tunai bersyarat ini telah dimulai pada bulan Agustus dan akan berlangsung hingga September mendatang.
Jutaan keluarga prasejahtera yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTSEN diminta untuk proaktif memantau jadwal pencairan agar tidak kehilangan hak mereka.
PKH adalah salah satu program andalan pemerintah yang memberikan bantuan tunai empat kali dalam setahun, dengan tujuan utama membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti gizi, pendidikan, dan kesehatan.
Program ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan taraf hidup penerima melalui dukungan langsung yang dapat digunakan untuk keperluan esensial.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat penerima dapat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, seperti menyekolahkan anak atau memastikan kesehatan keluarga.
Besaran dan Rincian Bantuan PKH Tahap III
Besaran dana yang diterima oleh setiap KPM berbeda, tergantung pada kategori yang menjadi syarat penerimaan. Berikut adalah rincian nominal bantuan yang akan disalurkan pada tahap ketiga ini:
Ibu Hamil: Menerima Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3.000.000 per tahun.
Baca Juga: Gunakan Jurus Ini, Prabowo Yakin Kemiskinan Bisa Tembus 0 Persen
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Menerima Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3.000.000 per tahun.
Siswa SD: Menerima Rp225.000 per tahap, dengan total Rp900.000 per tahun.
Siswa SMP: Menerima Rp375.000 per tahap, dengan total Rp1.500.000 per tahun.
Siswa SMA: Menerima Rp500.000 per tahap, dengan total Rp2.000.000 per tahun.
Penyandang Disabilitas Berat: Menerima Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Lansia (usia 60+): Menerima Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Berita Terkait
-
Cara Cek Bansos Kemensos Agustus 2025 Lewat Website dan Aplikasi, Apakah Sudah Cair?
-
Cara Mengecek PIP 2025 Sudah Cair Apa Belum, Panduan Cek Status hingga Solusi Dana Belum Masuk
-
Wakil Ketua DPR Cucun: Kami Kawal Prabowo Sikat 1.063 Tambang Ilegal
-
Takut Kasus Bansos Terulang? Gus Ipul Kawal Proyek Laptop Rp 140 Miliar, Irjen Diminta Turun Tangan
-
Gunakan Jurus Ini, Prabowo Yakin Kemiskinan Bisa Tembus 0 Persen
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS
-
Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian