-
Kejagung usut skandal korupsi besar di Pertamina (2018-2023).
-
Dirut PEP Cepu dan pejabat Kemendag diperiksa sebagai saksi.
-
Penyidikan kini membidik dugaan jaringan korupsi lintas lembaga.
Suara.com - Penyidikan skandal korupsi raksasa di PT Pertamina periode 2018-2023 yang menyeret nama Riza Chalid kini memasuki babak baru yang lebih luas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi kunci dari institusi berbeda, mengisyaratkan bahwa penyidik tengah membidik dugaan adanya jaringan korupsi lintas lembaga.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Jampidsus telah memanggil dan memeriksa tiga orang saksi penting pada hari ini, Jumat (19/9/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ucap Anang di Kejaksaan Agung.
Tiga Saksi Kunci
Para saksi yang diperiksa berasal dari tiga latar belakang yang berbeda, yakni:
- MA: Direktur Utama PEP Cepu, anak usaha Pertamina di sektor hulu, yang menjabat sejak Januari 2024.
- NA: Seorang Perencana Ahli Madya di Kementerian Perdagangan RI, mengindikasikan adanya kaitan dengan regulasi atau izin perdagangan.
- AAHP: VP Planning & Trading Development di PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina di sektor hilir (distribusi).
"Saksi lainnya, NA selaku Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,” kata Anang, merinci salah satu saksi.
Kehadiran saksi dari hulu, hilir, hingga regulator perdagangan ini memperkuat dugaan bahwa skandal korupsi di Pertamina ini memiliki skala yang sangat besar dan melibatkan banyak pihak di luar internal perusahaan.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Bos PT Cevron Pacific Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Kekinian penyidik menetapkan Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
Namun hingga saat ini, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap Riza Chalid.
Pasalnya ‘saudagar minyak’ tersebut telah berada di luar negeri, sebelum ditetapkan jadi tersangka.
Kejagung saat ini sedang mengandalkan kerja sama internasional untuk melacak dan membawa pulang Riza Chalid guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Riza Chalid juga telah dinyatakan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga telah menyita 9 unit mobil mewah milik Riza Chalid, dari 6 lokasi berbeda.
Kekinian, penyidik juga masih menelusuri aset milik Riza, termasuk perusahaan miliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard