- Crowde dinilai tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dari undangan pertemuan
- Terjadi dugaan pelanggaran serius dalam kerja sama, termasuk adanya data petani penerima pinjaman yang tidak sesuai fakta
- J Trust Bank menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen Crowde ke pihak kepolisian
Suara.com - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) kembali menegaskan agar PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) lebih kooperatif dan segera menyelesaikan kewajibannya yang hingga kini masih tertunda.
Sejak beberapa bulan terakhir, upaya penyelesaian masalah antara kedua pihak tidak kunjung membuahkan hasil.
Pertemuan yang semestinya menjadi jalan keluar justru berakhir tanpa solusi. Pada 17 Juli 2025 lalu, perwakilan Crowde hadir dalam undangan resmi J Trust Bank, namun diskusi tidak menghasilkan kesepakatan.
Pertemuan susulan yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025 malah diabaikan, karena pihak Crowde tidak hadir sama sekali.
“Berulang kali kami mencoba mengatur pertemuan, namun hingga saat ini tidak pernah berhasil dilaksanakan,” tulis J Trust Bank dalam pernyataan resminya.
Situasi tersebut dinilai sebagai tanda tidak adanya niat baik dari pihak Crowde untuk menyelesaikan persoalan tunggakan kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Kerja sama antara J Trust Bank dan Crowde awalnya ditujukan untuk membantu pembiayaan para petani melalui mekanisme pinjaman peer-to-peer (P2P).
Namun, hasil pemeriksaan internal J Trust Bank menemukan adanya pelanggaran perjanjian kerja sama (PKS).
Bahkan, dalam pengawasan langsung ke lapangan, sejumlah petani yang disebut sebagai penerima fasilitas pinjaman melalui Crowde justru mengaku tidak pernah mengajukan pembiayaan tersebut.
Baca Juga: Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan dana yang telah disalurkan bank melalui rekening resmi atas nama Crowde.
“J Trust Bank telah berulang kali meminta penjelasan terkait penggunaan dana pinjaman, namun pihak Crowde hingga kini memilih bungkam,” lanjut pernyataan tersebut.
Karena dinilai tidak menunjukkan iktikad baik, J Trust Bank akhirnya menempuh jalur hukum.
Mantan Direktur Utama Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, beserta jajaran manajemen dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
Laporan polisi itu kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
J Trust Bank berharap pihak kepolisian dapat mengungkap semua pihak yang diduga terlibat agar masalah ini bisa segera tuntas.
Berita Terkait
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Misteri Mogok Makan Aktivis Gejayan Terungkap: Fakta Sebenarnya di Balik Jeruji Besi
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Kronologi Hilangnya Bima Permana Putra: Janggal! Polisi Rilis Versi, Publik Meragukan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil