- Delpedro Marhaen belum juga dibebaskan dari penjara meski sudah mengirim surat penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya
- Alasannya penyidik Polri masih mempertimbangkan pengajukan penahanan tersebut.
- Dalih polisi menahan Delpedro dkk karena sudah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Suara.com - Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan lima tersangka lain hingga kini belum dibebaskan meski Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Alasan permohonan penangguhan penahanan Delpedro dkk masih ditimang-timang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ade Ary mengatakan penahanan dilakukan bukan tanpa alasan dan keputusan penyidik menahan seseorang tersangka tentu didasari dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," katanya.
Kemudian, alasan seseorang dilakukan penahanan, itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi dan juga ada beberapa alasan lain, antara lain, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Jadi, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," katanya.
Ade Ary menambahkan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka bisa dilakukan berulang kali untuk memastikan kasus terang benderang.
"Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik," ucap dia.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca Juga: Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan kawan ke Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu sampai saat ini belum ada jawaban.
"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," kata Kuasa hukum Delpedro dkk, Maruf Bajammal.
Dia juga menyoroti aturan soal penangguhan penahanan yang dinilainya menyimpan banyak masalah. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, maka tidak akan dikabulkan.
"Tidak ada standar yang jelas," katanya.
Maruf mengatakan sejak ditangkap pada Senin malam (1/9), proses pemeriksaan terhadap Delpedro berlangsung maraton.
"Hanya 'break-break' untuk istirahat sekitar tiga jam, satu sampai tiga jam maksimal tapi cepat. Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan," katanya.
Berita Terkait
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK