- Delpedro Marhaen belum juga dibebaskan dari penjara meski sudah mengirim surat penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya
- Alasannya penyidik Polri masih mempertimbangkan pengajukan penahanan tersebut.
- Dalih polisi menahan Delpedro dkk karena sudah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Suara.com - Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan lima tersangka lain hingga kini belum dibebaskan meski Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi. Alasan permohonan penangguhan penahanan Delpedro dkk masih ditimang-timang oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," kata Kabid Humas Polda Metro, Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ade Ary mengatakan penahanan dilakukan bukan tanpa alasan dan keputusan penyidik menahan seseorang tersangka tentu didasari dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi, penyidik melakukan penahanan terhadap orang yang patut disangka, atau diduga melakukan pidana, itu berdasarkan bukti yang cukup," katanya.
Kemudian, alasan seseorang dilakukan penahanan, itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi dan juga ada beberapa alasan lain, antara lain, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Jadi, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan," katanya.
Ade Ary menambahkan proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi maupun tersangka bisa dilakukan berulang kali untuk memastikan kasus terang benderang.
"Itulah sebuah proses penyidikan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana yang sedang disidik," ucap dia.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca Juga: Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dan kawan kawan ke Polda Metro Jaya. Namun, permintaan itu sampai saat ini belum ada jawaban.
"Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak," kata Kuasa hukum Delpedro dkk, Maruf Bajammal.
Dia juga menyoroti aturan soal penangguhan penahanan yang dinilainya menyimpan banyak masalah. Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, maka tidak akan dikabulkan.
"Tidak ada standar yang jelas," katanya.
Maruf mengatakan sejak ditangkap pada Senin malam (1/9), proses pemeriksaan terhadap Delpedro berlangsung maraton.
"Hanya 'break-break' untuk istirahat sekitar tiga jam, satu sampai tiga jam maksimal tapi cepat. Prosesnya seperti itu, saat ini prosesnya sedang berjalan," katanya.
Berita Terkait
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis