- Selebgram Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bareskrim Polri.
- Penetapan tersangka dilakukan usai upaya mediasi gagal karena RK menolak berdamai.
- Kasus ini mencuat setelah hasil tes DNA membuktikan anak yang diklaim Lisa bukan merupakan anak biologis Ridwan Kamil.
Suara.com - Selebgram Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025) hari ini.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan pemeriksaan perdana kepada Lisa dengan status tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.
"Surat panggilan telah kami kirim sejak Jumat kemarin. Kami panggil sebagai tersangka," jelas Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Lisa ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu.
Gelar perkara penetapan tersangka ini dilakukan setelah upaya mediasi antara Ridwan Kamil alias RK dan Lisa tak tercapai. Di mana RK selaku pelapor menolak damai dengan Lisa.
Sikap tegas RK yang menolak berdamai tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar usai menghadiri agenda mediasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/9/2025) lalu.
“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas. Agar apa? Agar berkepastian hukum,” jelas Muslim.
Tes DNA
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan RK terhadap Lisa memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana. Bareskrim bahkan telah melakukan tes DNA terhadap Lisa, RK, dan anak perempuan berinisial CA yang diklaim Lisa sebagai darah daging RK.
Baca Juga: Kekayaan Atalia Praratya Tembus Rp26,5 M, Digeruduk Santri Buntut Pernyataan Soal Ponpes Al Khoziny
Namun hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim pada Rabu (20/8/2025) menyatakan bahwa CA bukan anak biologis RK.
Muslim menegaskan tuduhan sepihak Lisa tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga kehidupan rumah tangga RK bersama istrinya, Atalia Praratya.
“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga itu jelas,” katanya.
Ia juga menilai penetapan Lisa sebagai tersangka seharusnya tidak sulit, mengingat bukti yang ada sudah kuat.
“Kami percaya kepada Bareskrim Mabes Polri bisa bertindak profesional, bisa independen untuk menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya sampai selesai,” tegas Muslim.
Sementara, kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyatakan pihaknya menghormati keputusan RK menolak damai. Namun ia berharap penyidik mengabulkan permohonan kliennya untuk dilakukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- 10 Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu Bank Mandiri Terdekat di Jakarta
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
Terkini
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
-
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Klaim Kasus Korupsi K3 'Titipan' Pengusaha: Siapa yang Diperas?
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Pembuat Dodol Setu Babakan Curhat ke Pramono: Harus Punya Mesin, Tapi Nggak Punya Duit
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
-
Kemenkes Minta Masyarakat Tak Khawatir Vaksin MR, Efek Samping Disebut Wajar dan Sementara
-
Terdakwa Mulyatsah Merasa "Dijebak" Eks Mendikbud Nadiem Makarim Soal Proyek Chromebook
-
Pernyataan Bahlil Picu Panic Buying, Legislator PKB Desak Pertamina Jelaskan Soal Cadangan BBM