- Fakta baru terungkap dalam kasus Yance alias AA (26), pria yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur.
- Polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.
- Rekam jejak kriminal Yance juga mencakup insiden pengrusakan gerobak tukang bubur pada 2024, di mana ia mengamuk sambil membawa senjata tajam.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus Yance alias AA (26), pria yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur. Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.
"Tersangka YPT alias A ini adalah residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," ungkap Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Tak hanya itu, rekam jejak kriminal Yance juga mencakup insiden pengrusakan gerobak tukang bubur pada 2024, di mana ia mengamuk sambil membawa senjata tajam. Setelah peristiwa itu, Yance sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun. Ironisnya, CAU, istri yang kini menjadi korban, justru turut membantunya bersembunyi.
Dipicu Cemburu Buta
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa aksi brutal ini dilatarbelakangi oleh cemburu buta. Pelaku naik pitam setelah mendapat kabar dari adiknya bahwa sang istri diduga telah berselingkuh.
"Pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," ungkap Sri.
Menurut Sri, emosi pelaku semakin memuncak karena korban terus membantah tuduhan tersebut. Dalam keadaan gelap mata, Yance kemudian menyiramkan bensin ke tubuh istrinya dan menyulutnya dengan api.
"Tersangka menyiramkan bensin ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh korban, kemudian memantik korek api sehingga mengakibatkan korban terbakar," tuturnya.
Saat ini, korban CAU masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius. Sementara itu, Yance telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca Juga: 'Bisikan' Adik Bikin Panas, Aksi Sadis Residivis di Jaktim Bakar Istrinya Hidup-hidup
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Kasus TBC di Jaktim Melonjak, Transjakarta Buka Layanan Skrining Gratis
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka