- Fakta baru terungkap dalam kasus Yance alias AA (26), pria yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur.
- Polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.
- Rekam jejak kriminal Yance juga mencakup insiden pengrusakan gerobak tukang bubur pada 2024, di mana ia mengamuk sambil membawa senjata tajam.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus Yance alias AA (26), pria yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur. Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.
"Tersangka YPT alias A ini adalah residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," ungkap Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Tak hanya itu, rekam jejak kriminal Yance juga mencakup insiden pengrusakan gerobak tukang bubur pada 2024, di mana ia mengamuk sambil membawa senjata tajam. Setelah peristiwa itu, Yance sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun. Ironisnya, CAU, istri yang kini menjadi korban, justru turut membantunya bersembunyi.
Dipicu Cemburu Buta
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa aksi brutal ini dilatarbelakangi oleh cemburu buta. Pelaku naik pitam setelah mendapat kabar dari adiknya bahwa sang istri diduga telah berselingkuh.
"Pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," ungkap Sri.
Menurut Sri, emosi pelaku semakin memuncak karena korban terus membantah tuduhan tersebut. Dalam keadaan gelap mata, Yance kemudian menyiramkan bensin ke tubuh istrinya dan menyulutnya dengan api.
"Tersangka menyiramkan bensin ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh korban, kemudian memantik korek api sehingga mengakibatkan korban terbakar," tuturnya.
Saat ini, korban CAU masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius. Sementara itu, Yance telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca Juga: 'Bisikan' Adik Bikin Panas, Aksi Sadis Residivis di Jaktim Bakar Istrinya Hidup-hidup
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!
-
Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI
-
Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah
-
UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono
-
Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap
-
Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh