- Fakta baru terungkap dalam kasus Yance alias AA (26), pria yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur.
- Polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.
- Rekam jejak kriminal Yance juga mencakup insiden pengrusakan gerobak tukang bubur pada 2024, di mana ia mengamuk sambil membawa senjata tajam.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus Yance alias AA (26), pria yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur. Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.
"Tersangka YPT alias A ini adalah residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," ungkap Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Tak hanya itu, rekam jejak kriminal Yance juga mencakup insiden pengrusakan gerobak tukang bubur pada 2024, di mana ia mengamuk sambil membawa senjata tajam. Setelah peristiwa itu, Yance sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun. Ironisnya, CAU, istri yang kini menjadi korban, justru turut membantunya bersembunyi.
Dipicu Cemburu Buta
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa aksi brutal ini dilatarbelakangi oleh cemburu buta. Pelaku naik pitam setelah mendapat kabar dari adiknya bahwa sang istri diduga telah berselingkuh.
"Pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," ungkap Sri.
Menurut Sri, emosi pelaku semakin memuncak karena korban terus membantah tuduhan tersebut. Dalam keadaan gelap mata, Yance kemudian menyiramkan bensin ke tubuh istrinya dan menyulutnya dengan api.
"Tersangka menyiramkan bensin ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh korban, kemudian memantik korek api sehingga mengakibatkan korban terbakar," tuturnya.
Saat ini, korban CAU masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius. Sementara itu, Yance telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca Juga: 'Bisikan' Adik Bikin Panas, Aksi Sadis Residivis di Jaktim Bakar Istrinya Hidup-hidup
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat
-
Donald Trump Buka Tangan ke China Bantu Konflik di Selat Hormuz, Tapi Tidak Berharap Banyak
-
Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas
-
BEM KSI: Dasco Selesaikan Masalah Dana Umat Katolik Secara Bijak, Isunya Jadi Tak Melebar
-
Anak 14 Tahun Tewas Dirudal Israel di Palestina
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump