- Fakta baru terungkap dalam kasus Yance alias AA (26), pria yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur.
- Polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.
- Rekam jejak kriminal Yance juga mencakup insiden pengrusakan gerobak tukang bubur pada 2024, di mana ia mengamuk sambil membawa senjata tajam.
Suara.com - Fakta baru terungkap dalam kasus Yance alias AA (26), pria yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di Jatinegara, Jakarta Timur. Pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI.
"Tersangka YPT alias A ini adalah residivis kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI, dengan masa hukuman 6 bulan penjara," ungkap Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Tak hanya itu, rekam jejak kriminal Yance juga mencakup insiden pengrusakan gerobak tukang bubur pada 2024, di mana ia mengamuk sambil membawa senjata tajam. Setelah peristiwa itu, Yance sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun. Ironisnya, CAU, istri yang kini menjadi korban, justru turut membantunya bersembunyi.
Dipicu Cemburu Buta
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa aksi brutal ini dilatarbelakangi oleh cemburu buta. Pelaku naik pitam setelah mendapat kabar dari adiknya bahwa sang istri diduga telah berselingkuh.
"Pelaku melakukan perbuatan itu karena ada faktor cemburu kepada korban," ungkap Sri.
Menurut Sri, emosi pelaku semakin memuncak karena korban terus membantah tuduhan tersebut. Dalam keadaan gelap mata, Yance kemudian menyiramkan bensin ke tubuh istrinya dan menyulutnya dengan api.
"Tersangka menyiramkan bensin ke arah muka, dada, dan sekujur tubuh korban, kemudian memantik korek api sehingga mengakibatkan korban terbakar," tuturnya.
Saat ini, korban CAU masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar serius. Sementara itu, Yance telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Baca Juga: 'Bisikan' Adik Bikin Panas, Aksi Sadis Residivis di Jaktim Bakar Istrinya Hidup-hidup
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mabes TNI Jelaskan Mutasi Pati: Pangdam Jaya Jadi Bintang Tiga, Jabatan Kaster TNI Diaktifkan Lagi
-
Pemkot Semarang Siapkan 7 Armada Bus Angkut Pemudik Asal Semarang di Jakarta
-
Media Israel Tuduh Mojtaba Khamenei Patah Kaki Habis Dibom Demi Pencitraan Jadi Pahlawan
-
Ironi Jakarta Menuju Kota Global: Aspal Terus Dibongkar Akibat Tak Punya Sarana Utilitas Terpadu
-
Prabowo: Krisis Global Jadi Peluang, Indonesia Percepat Swasembada Pangan dan Energi
-
1 Tahun Danantara, Prabowo Pesan: Eling dan Waspada Kelola Kekayaan Negara!
-
Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!
-
Prabowo Apresiasi Kinerja BPI Danantara, ROA Naik 300 Persen pada 2025
-
FBI: Iran Berpotensi Serang Daratan AS, Tepatnya di California
-
Laporan Intelijen Bongkar Kondisi Parah Mojtaba Khamenei Habis Dibom Israel