- Terungkap motif suami bakar istrinya di kawasan Otista Jakarta Timur
- Tersangka Ance tega membakar istrinya karena dituduh selingkuh
- Isu perselingkuhan itu mencuat setelah adik tersangka pernah memergoki korban jalan bareng dengan pria lain.
Suara.com - Terungkap motif di balik aksi suami bakar istri di Otista, Jatinegara, Jakarta Timur setelah polisi menangkap tersangka berinisial JPT alias Ance (26). Korban berinisial CMA (24) dibakar hidup-hidup oleh suaminya karena dituding telah selingkuh dengan pria lain.
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini membeberkan detik-detik tersangka membakar istrinya.
"Tersangka dan korban ini statusnya suami-istri, dikaruniai satu orang anak. Selanjutnya pada saat kejadian, tersangka ini menuduh korban, yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Isu perselingkuhan itu setelah tersangka mendapatkan cerita dari adiknya yang mengaku pernah memergoki kakak iparnya jalan bareng pria lain. Dari temuan adiknya itu, tersangka pun menuduh istrinya telah main serong.
"Jadi, ketahuan sama adiknya tersangka, dijelas-in kalau istri jalan sama cowok lain, boncengan beberapa kali, terus jalan, ada pesan di HP (handphone/telepon genggam), intinya ada hubungan gelap," ujar Sri.
Tersangka kemudian menanyakan dugaan perselingkuhan itu kepada istrinya, namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Karena korban tidak menjawab dan tidak mengakui tuduhan itu, pelaku menyuruh seseorang membeli bensin," ucap Sri.
Setelah bensin sudah berada di tangan tersangka, JPT kembali menanyai korban. Namun, korban tetap tidak mengaku sehingga membuat tersangka marah.
"Korban setelah ditanya kembali tetap menyatakan tidak. Kemudian, tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian, menyalakan korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," jelas Sri.
Baca Juga: Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
Pihak kepolisian lalu menangkap tersangka pria berinisial JPT alias Ance (26) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya, yakni CAM (24) pada Sabtu (18/10).
Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR).
Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Karena pelaku merupakan residivis, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana pengrusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
-
Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Buron usai Bakar Istri Hidup-hidup, Warga di Jatinegara Jaktim Resah Ulah Suami Pembuat Onar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia