- Terungkap motif suami bakar istrinya di kawasan Otista Jakarta Timur
- Tersangka Ance tega membakar istrinya karena dituduh selingkuh
- Isu perselingkuhan itu mencuat setelah adik tersangka pernah memergoki korban jalan bareng dengan pria lain.
Suara.com - Terungkap motif di balik aksi suami bakar istri di Otista, Jatinegara, Jakarta Timur setelah polisi menangkap tersangka berinisial JPT alias Ance (26). Korban berinisial CMA (24) dibakar hidup-hidup oleh suaminya karena dituding telah selingkuh dengan pria lain.
Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini membeberkan detik-detik tersangka membakar istrinya.
"Tersangka dan korban ini statusnya suami-istri, dikaruniai satu orang anak. Selanjutnya pada saat kejadian, tersangka ini menuduh korban, yang mana korban disangka melakukan perselingkuhan," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Isu perselingkuhan itu setelah tersangka mendapatkan cerita dari adiknya yang mengaku pernah memergoki kakak iparnya jalan bareng pria lain. Dari temuan adiknya itu, tersangka pun menuduh istrinya telah main serong.
"Jadi, ketahuan sama adiknya tersangka, dijelas-in kalau istri jalan sama cowok lain, boncengan beberapa kali, terus jalan, ada pesan di HP (handphone/telepon genggam), intinya ada hubungan gelap," ujar Sri.
Tersangka kemudian menanyakan dugaan perselingkuhan itu kepada istrinya, namun ia tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
"Karena korban tidak menjawab dan tidak mengakui tuduhan itu, pelaku menyuruh seseorang membeli bensin," ucap Sri.
Setelah bensin sudah berada di tangan tersangka, JPT kembali menanyai korban. Namun, korban tetap tidak mengaku sehingga membuat tersangka marah.
"Korban setelah ditanya kembali tetap menyatakan tidak. Kemudian, tersangka ini menyiramkan bensin kepada istrinya, dalam hal ini korban ke arah muka dada dan sekujur tubuh. Kemudian, menyalakan korek api sehingga mengakibatkan terbakarnya korban," jelas Sri.
Baca Juga: Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
Pihak kepolisian lalu menangkap tersangka pria berinisial JPT alias Ance (26) yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan membakar istrinya, yakni CAM (24) pada Sabtu (18/10).
Tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di wilayah Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR).
Atas perbuatannya, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Karena pelaku merupakan residivis, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal tambahan terkait tindak pidana pengrusakan dan perbuatan dengan kekerasan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.
Berita Terkait
-
Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!
-
Data BI Patahkan Tudingan Purbaya soal Dana Nganggur Rp4,1 T, KDM: Jangan Ada Lagi Pernyataan Keliru
-
Buron usai Bakar Istri Hidup-hidup, Warga di Jatinegara Jaktim Resah Ulah Suami Pembuat Onar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat