- Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan penangkapan yang dilakukan oleh KPK
- Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana akan dilaksanakan pada 10 November 2025
- KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini legalitas proses penyidikan serta independensi hakim dalam memutus perkara
Suara.com - Sebuah manuver hukum mengejutkan datang dari Paulus Tannos, buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Dari pelariannya, Tannos secara resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terdaftar pada Jumat, 31 Oktober 2025, dan menyoroti keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya.
"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," demikian kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Langkah hukum yang diambil Tannos ini menjadi sorotan tajam, mengingat statusnya sebagai buron sejak 19 Oktober 2021. Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri dan bahkan sempat mengganti identitasnya untuk menghindari jerat hukum. Meski petitum atau pokok permohonan gugatannya belum ditampilkan secara rinci, klasifikasi perkara yang tertera sudah sangat jelas.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," tulis keterangan dalam SIPP sebagaimana dilansir Antara.
Sidang perdana untuk mengadili perlawanan hukum dari Tannos ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 November 2025.
Menanggapi gugatan ini, KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum dari sang buronan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban komprehensif untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan Tannos.
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11/2025).
KPK meyakini bahwa hakim akan bertindak objektif dan independen. Budi menekankan bahwa kasus korupsi KTP-el bukan hanya soal kerugian finansial negara yang mencapai Rp2,3 triliun, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
Baca Juga: Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.
KPK menjamin bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
-
Terungkap, Paulus Tannos Kantongi Paspor Negara Afrika untuk Lolos dari Kasus E-KTP
-
Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang
-
Wajah 5 Orang DPO Komisi Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik