- Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan penangkapan yang dilakukan oleh KPK
- Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana akan dilaksanakan pada 10 November 2025
- KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini legalitas proses penyidikan serta independensi hakim dalam memutus perkara
Suara.com - Sebuah manuver hukum mengejutkan datang dari Paulus Tannos, buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Dari pelariannya, Tannos secara resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terdaftar pada Jumat, 31 Oktober 2025, dan menyoroti keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya.
"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," demikian kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Langkah hukum yang diambil Tannos ini menjadi sorotan tajam, mengingat statusnya sebagai buron sejak 19 Oktober 2021. Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri dan bahkan sempat mengganti identitasnya untuk menghindari jerat hukum. Meski petitum atau pokok permohonan gugatannya belum ditampilkan secara rinci, klasifikasi perkara yang tertera sudah sangat jelas.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," tulis keterangan dalam SIPP sebagaimana dilansir Antara.
Sidang perdana untuk mengadili perlawanan hukum dari Tannos ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 November 2025.
Menanggapi gugatan ini, KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum dari sang buronan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban komprehensif untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan Tannos.
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11/2025).
KPK meyakini bahwa hakim akan bertindak objektif dan independen. Budi menekankan bahwa kasus korupsi KTP-el bukan hanya soal kerugian finansial negara yang mencapai Rp2,3 triliun, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
Baca Juga: Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.
KPK menjamin bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
-
Terungkap, Paulus Tannos Kantongi Paspor Negara Afrika untuk Lolos dari Kasus E-KTP
-
Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang
-
Wajah 5 Orang DPO Komisi Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi