- Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan penangkapan yang dilakukan oleh KPK
- Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana akan dilaksanakan pada 10 November 2025
- KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini legalitas proses penyidikan serta independensi hakim dalam memutus perkara
Suara.com - Sebuah manuver hukum mengejutkan datang dari Paulus Tannos, buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Dari pelariannya, Tannos secara resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terdaftar pada Jumat, 31 Oktober 2025, dan menyoroti keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya.
"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," demikian kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Langkah hukum yang diambil Tannos ini menjadi sorotan tajam, mengingat statusnya sebagai buron sejak 19 Oktober 2021. Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri dan bahkan sempat mengganti identitasnya untuk menghindari jerat hukum. Meski petitum atau pokok permohonan gugatannya belum ditampilkan secara rinci, klasifikasi perkara yang tertera sudah sangat jelas.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," tulis keterangan dalam SIPP sebagaimana dilansir Antara.
Sidang perdana untuk mengadili perlawanan hukum dari Tannos ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 November 2025.
Menanggapi gugatan ini, KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum dari sang buronan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban komprehensif untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan Tannos.
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11/2025).
KPK meyakini bahwa hakim akan bertindak objektif dan independen. Budi menekankan bahwa kasus korupsi KTP-el bukan hanya soal kerugian finansial negara yang mencapai Rp2,3 triliun, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
Baca Juga: Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.
KPK menjamin bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
-
Terungkap, Paulus Tannos Kantongi Paspor Negara Afrika untuk Lolos dari Kasus E-KTP
-
Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang
-
Wajah 5 Orang DPO Komisi Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!