-
MKD jatuhkan sanksi nonaktif bagi Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
-
Nafa Urbach dinonaktifkan 3 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Ahmad Sahroni 6 bulan.
-
Ketiganya terbukti secara sah telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif dengan durasi bervariasi kepada tiga anggota DPR nonaktif—Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, (5/11/2025), ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dan merupakan kelanjutan dari penanganan kasus yang melibatkan lima anggota DPR RI nonaktif.
Rincian Sanksi Pelanggaran Kode Etik
- Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan
Nafa Indria Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.
"MKD meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya," ujar Adang saat membacakan putusan.
- Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan
Eko Hendro Purnomo, atau Eko Patrio, juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan," kata Adang.
- Ahmad Sahroni Terima Sanksi Terberat: Nonaktif 6 Bulan
Sanksi terberat dijatuhkan kepada Ahmad Sahroni, yang terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ia dihukum nonaktif selama enam bulan.
Adang menjelaskan, masa penonaktifan ketiganya dihitung sejak tanggal keputusan penonaktifan oleh masing-masing partai politik mereka, yaitu Partai Nasdem untuk Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, serta PAN untuk Eko Patrio.
Baca Juga: Ini Keputusan Lengkap MKD untuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
Putusan ini ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan MKD dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah