-
Ira Puspadewi membantah merugikan negara, klaim akuisisi PT JN justru memberikan keuntungan finansial.
-
Akuisisi disebut solusi strategis untuk menambah armada di tengah moratorium izin operasi kapal.
-
Ia menuding dakwaan korupsi sebagai bentuk kriminalisasi yang salah menilai nilai aset perusahaan.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyampaikan argumen tandingan yang kuat dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, ia mengklaim bahwa akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022 merupakan langkah korporat yang justru memberikan keuntungan signifikan bagi ASDP dan negara.
Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), Ira memaparkan kalkulasi finansial di balik transaksi tersebut.
Ia berargumen bahwa nilai aset yang diperoleh jauh melampaui biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN tersebut.
"Akuisisi ini bukan merugikan tapi malah menguntungkan ASDP dan negara. Dengan akuisisi ini ASDP mendapat perusahaan utuh yang aset kapalnya saja bernilai Rp2,092 triliun, namun perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp 1,272 triliun atau hanya 60 persen dari nilai kapal," kata Ira.
Argumen ini menjadi inti pembelaannya, yang menantang dasar valuasi kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Lebih dari sekadar keuntungan finansial, Ira menyoroti mandat pemerintah kepada ASDP untuk melayani daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Sehingga, 70 persen operasional perusahaan bersifat perintis dan seringkali tidak menguntungkan secara komersial.
Menurutnya, subsidi pemerintah yang terbatas memaksa ASDP untuk menutupi defisit operasional melalui lini bisnis komersial.
Baca Juga: KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
Untuk itu, penambahan armada menjadi sebuah keharusan strategis.
"Selama ini sebagian besar kapal ASDP berasal dari hibah pemerintah. ASDP belum pernah berhasil membangun kapal baru. ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama, yang lalu juga diperkarakan hingga dirutnya meninggal dunia dalam keadaan tertekan,” tutur Ira.
Ia menambahkan, situasi semakin kompleks akibat adanya moratorium izin operasional kapal yang berlaku sejak 2017, yang membuat pengadaan armada baru menjadi sangat sulit.
Akuisisi PT JN, menurutnya, adalah satu-satunya jalan keluar yang paling efektif pada saat itu.
"Dengan akuisisi ini, ASDP mendapat tambahan 53 izin operasi berikut kapalnya saat peluang mendapatkan izin baru tertutup,” ujar Ira.
Ira menutup pleidoinya dengan menyatakan bahwa tindakan korporat yang seharusnya diapresiasi sebagai solusi strategis justru telah dikriminalisasi dengan menggunakan metodologi penilaian aset yang keliru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Guru Besar UI Sebut Polri Wajib Diawasi Ketat! Ini Alasannya...
-
Heboh Gus Muda Ceramah 'Rokok Tauhid', Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK