-
Ira Puspadewi membantah merugikan negara, klaim akuisisi PT JN justru memberikan keuntungan finansial.
-
Akuisisi disebut solusi strategis untuk menambah armada di tengah moratorium izin operasi kapal.
-
Ia menuding dakwaan korupsi sebagai bentuk kriminalisasi yang salah menilai nilai aset perusahaan.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyampaikan argumen tandingan yang kuat dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Dalam nota pembelaan atau pleidoinya, ia mengklaim bahwa akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019-2022 merupakan langkah korporat yang justru memberikan keuntungan signifikan bagi ASDP dan negara.
Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), Ira memaparkan kalkulasi finansial di balik transaksi tersebut.
Ia berargumen bahwa nilai aset yang diperoleh jauh melampaui biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan BUMN tersebut.
"Akuisisi ini bukan merugikan tapi malah menguntungkan ASDP dan negara. Dengan akuisisi ini ASDP mendapat perusahaan utuh yang aset kapalnya saja bernilai Rp2,092 triliun, namun perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp 1,272 triliun atau hanya 60 persen dari nilai kapal," kata Ira.
Argumen ini menjadi inti pembelaannya, yang menantang dasar valuasi kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Lebih dari sekadar keuntungan finansial, Ira menyoroti mandat pemerintah kepada ASDP untuk melayani daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Sehingga, 70 persen operasional perusahaan bersifat perintis dan seringkali tidak menguntungkan secara komersial.
Menurutnya, subsidi pemerintah yang terbatas memaksa ASDP untuk menutupi defisit operasional melalui lini bisnis komersial.
Baca Juga: KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
Untuk itu, penambahan armada menjadi sebuah keharusan strategis.
"Selama ini sebagian besar kapal ASDP berasal dari hibah pemerintah. ASDP belum pernah berhasil membangun kapal baru. ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama, yang lalu juga diperkarakan hingga dirutnya meninggal dunia dalam keadaan tertekan,” tutur Ira.
Ia menambahkan, situasi semakin kompleks akibat adanya moratorium izin operasional kapal yang berlaku sejak 2017, yang membuat pengadaan armada baru menjadi sangat sulit.
Akuisisi PT JN, menurutnya, adalah satu-satunya jalan keluar yang paling efektif pada saat itu.
"Dengan akuisisi ini, ASDP mendapat tambahan 53 izin operasi berikut kapalnya saat peluang mendapatkan izin baru tertutup,” ujar Ira.
Ira menutup pleidoinya dengan menyatakan bahwa tindakan korporat yang seharusnya diapresiasi sebagai solusi strategis justru telah dikriminalisasi dengan menggunakan metodologi penilaian aset yang keliru.
"Sangat menyedihkan akuisisi menguntungkan itu malah dikriminalisasi, dianggap merugikan negara Rp1,253 triliun memakai harga scrap yang tidak benar itu,” katanya.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. Sebab, JPU KPK meyakini bahwa Ira bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!