News / Nasional
Jum'at, 07 November 2025 | 12:09 WIB
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
Baca 10 detik
  • Sebanyak 8 orang termasuk Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi
  • Dalam kasus ini, polisi membagi dua klaster dan menerapkan pasal berbeda kepada delapan tersangka tersebut. 
  • Namun, belum diketahui, apakah polisi bakal menahan Roy Suryo dkk usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

Suara.com - Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo lantaran diduga menyebarkan fitnah ijazah milik mantan Presiden Jokowi palsu. Dalam kasus ini, polisi menjerat Roy Suryo dkk dengan sejumlah pasal. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo dkk. Menurutnya,  delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Irjen Asep Edi dikutip dari Antara, Jumat (7/11/2025). 

Lalu, tersangka kluster kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Penetapan tersangka Roy Suryo dkk ini setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Roy Suryo bakal segera ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi

Diketahui, kasus dugaan fitnah ijazah palsu mencuat setelah Roy Suryo bersama sejumlah pihak menggugat keaslian ijazah Jokowi. Mereka menuding ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak sah.

Jokowi lalu melaporkan tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025. Tak lama kemudian, kasus tersebut pun dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. 

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Jokowi. 

Setidaknya ada 12 nama yang disebut-sebut sebagai pihak terduga pelaku atau terlapor dalam kasus ini. Selain Roy Suryo, 11 orang lainnya adalah; Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Tifauzia Tyassuma, Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, Ali Ridho alias Aldo Husein, dan Abraham Samad.

Baca Juga: Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?

Bareskrim Polri sebelumnya telah menyatakan jika Jokowi sebagai lulusan UGM asli.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Load More