- Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi Badan Gizi Nasional pada Selasa, 22 September 2026.
- Pemeriksaan lima saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi di Karawang.
- Penyidik mengungkap dua modus korupsi berupa jual beli titik SPPG dan pengadaan barang bernilai fantastis.
Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, salah seorang saksi yang diperiksa berasal dari SPPG Kabupaten Karawang.
“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi,” kata Anang, dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Adapun kelima saksi yang diperiksa oleh penyidik yakni MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK.
Kemudian, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Anang.
Diketahui bersama, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. 7 tersangka tersebut tiga di antaranya merupakan eks petinggi di BGN.
Mantan pejabat BGN di antaranya Mantan Kepala, Dadan Hindayana serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Kemudian, terkait dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.