- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, terlibat dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara merugikan negara Rp1,25 triliun.
- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ira 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 8,5 tahun.
- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira lima hari setelah vonis dijatuhkan.
Lima hari setelah vonis dijatuhkan, sebuah langkah mengejutkan datang dari Istana. Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
6. Alasan di Balik Pemberian Rehabilitasi
Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi bukanlah tanpa dasar. Menurut Sufmi Dasco Ahmad, langkah ini diambil setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam sejak Juli 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini telah sesuai prosedur dan konstitusional.
Yusril menjelaskan, Presiden telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum meneken Keppres, dan putusan pengadilan atas kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena baik terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding.
7. Reaksi Bahagia dan Langkah Hukum Selanjutnya
Mendengar kabar rehabilitasi saat masih berada di Rutan KPK, Ira Puspadewi melalui kuasa hukumnya mengungkapkan rasa syukur dan senangnya.
Baca Juga: Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
“Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulillah gitu,” kata pengacara Soesilo Aribowo menirukan ucapan kliennya.
Sementara itu, KPK menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi rehabilitasi untuk memproses pembebasan para terdakwa. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik PT JN, Adjie, akan tetap berlanjut meski ada rehabilitasi untuk para mantan direksi ASDP.
Berita Terkait
-
Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029