- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, terlibat dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara merugikan negara Rp1,25 triliun.
- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ira 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 8,5 tahun.
- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira lima hari setelah vonis dijatuhkan.
Lima hari setelah vonis dijatuhkan, sebuah langkah mengejutkan datang dari Istana. Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP lainnya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
6. Alasan di Balik Pemberian Rehabilitasi
Keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi bukanlah tanpa dasar. Menurut Sufmi Dasco Ahmad, langkah ini diambil setelah DPR menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian mendalam sejak Juli 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi ini telah sesuai prosedur dan konstitusional.
Yusril menjelaskan, Presiden telah meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum meneken Keppres, dan putusan pengadilan atas kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena baik terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding.
7. Reaksi Bahagia dan Langkah Hukum Selanjutnya
Mendengar kabar rehabilitasi saat masih berada di Rutan KPK, Ira Puspadewi melalui kuasa hukumnya mengungkapkan rasa syukur dan senangnya.
Baca Juga: Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
“Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulillah gitu,” kata pengacara Soesilo Aribowo menirukan ucapan kliennya.
Sementara itu, KPK menyatakan masih menunggu surat keputusan resmi rehabilitasi untuk memproses pembebasan para terdakwa. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik PT JN, Adjie, akan tetap berlanjut meski ada rehabilitasi untuk para mantan direksi ASDP.
Berita Terkait
-
Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan