- KPK memastikan proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, tetap berjalan meskipun ada rehabilitasi.
- Tiga mantan direksi PT ASDP menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi akuisisi.
- Ketiga direksi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP, tetap berjalan meskipun tiga mantan direksi ASDP menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun ketiga pihak yang mendapat rehabilitasi tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Sebelumnya, mereka divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Keberlanjutan tersangkanya AJ, jadi yang direhabilitasi, kan, tiga orang. Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
“Karena yang direhabilitasi adalah tiga orang dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” lanjutnya.
Dengan demikian, KPK memastikan proses penegakan hukum terhadap Adjie, yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan, akan terus berlanjut.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Baca Juga: 'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai para terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto dalam persidangan pada Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat