- KPK memastikan proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, tetap berjalan meskipun ada rehabilitasi.
- Tiga mantan direksi PT ASDP menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi akuisisi.
- Ketiga direksi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi PT ASDP, tetap berjalan meskipun tiga mantan direksi ASDP menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun ketiga pihak yang mendapat rehabilitasi tersebut adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Sebelumnya, mereka divonis bersalah dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Keberlanjutan tersangkanya AJ, jadi yang direhabilitasi, kan, tiga orang. Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini, jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
“Karena yang direhabilitasi adalah tiga orang dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” lanjutnya.
Dengan demikian, KPK memastikan proses penegakan hukum terhadap Adjie, yang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan, akan terus berlanjut.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Baca Juga: 'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai para terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto dalam persidangan pada Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR
-
Polda Metro Jaya Gelar Audiens dengan Keluarga Arya Daru Siang Ini: Ada Temuan Baru?
-
Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan
-
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Dugaan Manipulasi Pajak 20162020
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini