- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa korupsi ASDP, termasuk eks Dirut Ira Puspadewi.
- KPK masih menunggu surat keputusan resmi rehabilitasi untuk memproses pembebasan para terdakwa dari Rutan.
- Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Suara.com - Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyambangi Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemui kliennya.
Hal itu dia lakukan setelah Ira dan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun dua terdakwa lainnya yang dimaksud ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Usai menemui Ira, Soesilo mengungkapkan perasaan kliennya yang masih berada di balik jeruji besi. Menurut dia, Ira merasa senang dan bersyukur.
“Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulillah gitu,” kata Soesilo di lingkungan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Terlebih, dia mengungkapkan bahwa Ira tidak pernah membayangkan bisa mendapatkan rehabilitasi yang membuatnya terbebas dari hukuman pidana penjara.
Menurut Soesilo, Ira mengetahui kabar mengenai rehabilitasi tepat saat informasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Habis buka puasa, katanya, dia lihat itu (kabar rehabilitasi),” ujar Soesilo.
Saat ini, Ira belum bisa dibebaskan dari Rutan Cabang Merah Putih KPK. Sebab, KPK mengaku masih menunggu surat keputusan rehabilitasi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Baca Juga: 'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Rencananya, Ira dan kawan-kawan akan dibebaskan setelah KPK menerima surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Divonis 4,5 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Berita Terkait
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi