- Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa korupsi ASDP, termasuk eks Dirut Ira Puspadewi.
- KPK masih menunggu surat keputusan resmi rehabilitasi untuk memproses pembebasan para terdakwa dari Rutan.
- Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Suara.com - Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menyambangi Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemui kliennya.
Hal itu dia lakukan setelah Ira dan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun dua terdakwa lainnya yang dimaksud ialah Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Usai menemui Ira, Soesilo mengungkapkan perasaan kliennya yang masih berada di balik jeruji besi. Menurut dia, Ira merasa senang dan bersyukur.
“Ya seneng lah, terima kasih, alhamdulillah gitu,” kata Soesilo di lingkungan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Terlebih, dia mengungkapkan bahwa Ira tidak pernah membayangkan bisa mendapatkan rehabilitasi yang membuatnya terbebas dari hukuman pidana penjara.
Menurut Soesilo, Ira mengetahui kabar mengenai rehabilitasi tepat saat informasi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Habis buka puasa, katanya, dia lihat itu (kabar rehabilitasi),” ujar Soesilo.
Saat ini, Ira belum bisa dibebaskan dari Rutan Cabang Merah Putih KPK. Sebab, KPK mengaku masih menunggu surat keputusan rehabilitasi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Baca Juga: 'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Rencananya, Ira dan kawan-kawan akan dibebaskan setelah KPK menerima surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Divonis 4,5 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.
Namun, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dia menilai para terdakwa seharusnya divonis bebas.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Berita Terkait
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar
-
Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat
-
Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026