- Sepasang suami istri ditangkap karena menjadi kurir narkotika di Tambora, Jakarta Barat.
- Polisi menyita barang bukti sabu seberat 19 kilogram dari rumah kontrakan mereka.
- Keduanya dijanjikan upah Rp26 juta dan satu kilogram sabu sebagai imbalan.
Suara.com - Polisi meringkus sepasang suami istri atau pasutri yang menjadi kurir narkotika di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (21/11/2025) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedy Bennyahdi, mengatakan pasutri tersebut berinisial ML (43) dan RS (41). Keduanya ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sebuah kos-kosan di wilayah Krendang, Tambora.
"Berdasarkan pengembangan, anggota mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang," kata Twedy di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (2/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 19 kilogram yang dikemas dalam 19 paket besar.
Twedy menuturkan, pasutri ini mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AB. Keduanya mengaku dibelikan tiket untuk menjemput barang haram itu di Pekanbaru, lalu membawanya melalui jalur darat ke Jakarta.
Berdasarkan pengakuan mereka, aksi nekat ini dilakukan karena tergiur dengan upah yang ditawarkan.
“Upahnya sebesar Rp26 juta dan satu kantong sabu berisi satu kilogram," kata Twedy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Bukan Lagi Desain Keren, Tampilan Bungkus Rokok dan Vape Bakal Dibuat Seragam Begini
-
KPK Buru Bukti Baru di Rumah Silmy Karim, Usut Aliran Rp145,5 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA
-
JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total
-
MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG
-
Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik
-
Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri
-
Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen
-
Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar
-
Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru