- KPK akan memanggil Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023-2024.
- Dugaan korupsi terjadi karena pembagian kuota tambahan 20.000 tidak sesuai aturan 92:8 persen.
- Pembagian kuota tambahan menjadi 50:50, diduga menguntungkan pihak travel haji khusus secara masif.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap salah satu tokoh sentral dalam industri perjalanan haji dan umrah Indonesia, Fuad Hasan Masyhur.
Pemilik Maktour Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam skandal dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Keterangan dari bos Maktour ini dinilai sangat penting untuk membongkar dugaan praktik culas dalam pengelolaan kuota jemaah haji. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Fuad hanya tinggal menunggu waktu yang tepat. Saat ini, penyidik yang menangani kasus tersebut masih berada di luar negeri untuk pendalaman materi.
“Sejauh kami mendapatkan informasi ya dari tim kan sedang di Arab Saudi, pulang, kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).
Keseriusan KPK untuk mendapatkan keterangan dari Fuad Hasan Masyhur ditegaskan dengan status pencegahan ke luar negeri yang telah diberlakukan.
Tak sendirian, dalam daftar cegah tersebut juga terdapat nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta stafnya saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex.
Menurut Asep, keterangan dari Fuad sebagai pimpinan asosiasi travel haji menjadi salah satu kunci sentral dalam pengungkapan perkara ini. KPK memandang kesaksiannya akan memberikan gambaran utuh mengenai alur distribusi kuota yang menjadi biang kerok korupsi.
“Yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Asep.
Waktu pemanggilan juga menjadi pertimbangan. Mengingat musim haji yang akan segera tiba, KPK merasa kehadiran Fuad di Indonesia akan mempermudah proses penyidikan kapan pun keterangannya dibutuhkan.
Baca Juga: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
“Apalagi ketua asosiasi ya, asosiasi haji, sekarang juga musim, sebentar lagi musim haji. Nah ini akan kami rasa kalau yang bersangkutan ada di Indonesia itu akan memudahkan untuk hadir pada saat kami butuhkan untuk dimintai keterangan,” tandas dia.
Lantas, seperti apa dugaan korupsi yang menyeret nama-nama besar ini? KPK sebelumnya telah membeberkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia.
Asep Guntur menjelaskan, pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo berhasil melobi Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud untuk memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 bagi Indonesia untuk tahun 2024. Namun, pembagian kuota tambahan inilah yang diduga menjadi ladang korupsi.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji memiliki aturan yang jelas dan tegas.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Aturan ini dibuat karena mayoritas jemaah haji Indonesia mendaftar melalui jalur reguler. Kuota khusus yang biayanya jauh lebih mahal porsinya dibatasi hanya 8 persen.
Berita Terkait
-
Berkas Korupsi RSUD Rampung, Bupati Koltim Abdul Azis Cs Segera Diadili
-
KPK Panggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes dalam Kasus RSUD Koltim
-
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 di Kemnaker
-
Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat
-
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi