- KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap DAK pembangunan rumah sakit.
- Sebanyak empat tersangka telah selesai penyidikan dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.
- Bupati Azis dan tiga tersangka lainnya telah dipindahkan penahanannya ke Rutan Klas IIA Kendari pada Senin (8/12).
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit dengan terdakwa Deddy Karnady dan Arif Rahman yang diduga sebagai pemberi suap.
“Karena salah satu alasan tersebut, maka sebelumnya pada Senin (8/12), kami pun telah selesai memindahkan 4 orang tahanan yakni Abdul Azis (Bupati Koltim), Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin dan Yasin ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Menurut Albar, proses pemindahan keempat tahanan ini berjalan secara lancar dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum setempat.
“Koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Albar.
KPK diketahui telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) untuk empat tersangka.
Adapun empat tersangka yang dimaksud ialah Bupati Nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; dan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara Yasin.
“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Meski begitu, masih ada dua tersangka lain yang dalam proses penyidikan, yaitu ASN di Kementerian Kesehatan Hendrik Permana (HP), dan Direktur Utara PT Griksa Cipta (GC) Aswin Griksa (AGR).
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Abdul Azis yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Beras Bantuan Kementan Rp60 Ribu Viral, KPK: Dugaan Penyimpangan Tetap Dipantau
Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran