Ilustrasi
Baca 10 detik
- KAI Daop 4 Semarang pada Selasa (20/1/2026) masih membatalkan dua KA jarak jauh akibat normalisasi rel pascabanjir Pekalongan.
- Normalisasi infrastruktur jalur rel antara Stasiun Pekalongan dan Sragi masih berlangsung, memaksa kereta melaju maksimal 40 km/jam.
- Penumpang berhak mendapatkan pengembalian tiket 100% akibat pembatalan mendadak karena kondisi darurat banjir yang sempat memutus total jalur utara.
Melalui Aplikasi Access by KAI:
Buka aplikasi, pilih menu "Pembatalan".
Pilih kode booking yang ingin dibatalkan.
Uang akan dikirimkan ke rekening bank atau dompet digital yang Anda daftarkan dalam waktu 30-45 hari.
Melalui Loket Stasiun (Refund Tunai/Transfer):
Datangi loket stasiun yang melayani pembatalan (seperti Stasiun Tawang atau Poncol di Semarang).
Tunjukkan kode booking atau e-tiket serta kartu identitas asli (KTP).
Pengembalian bisa diberikan secara tunai saat itu juga (tergantung ketersediaan kas stasiun) atau via transfer bank.
Tiket yang Belum Tercetak: Jika Anda belum mencetak boarding pass, proses pembatalan jauh lebih mudah dilakukan via aplikasi tanpa perlu ke stasiun.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
-
Jejak Digital Berbisa! Adian PDIP Unggah Pesan Jokowi untuk Bupati Pati yang Kini Ditangkap KPK
-
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat