- Penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan saksi persidangan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus Chromebook.
- Dugaan tekanan terhadap saksi muncul karena keterangan yang disampaikan dianggap berbelit-belit dan terarah dalam persidangan.
- Nadiem Makarim didakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:
- Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
- Suhartono Arham sebesar USD7.000
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
- Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
- Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
- Jumeri sebesar Rp 100.000.000
- Susanto sebesar Rp50.000.000
- Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
- Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
Diketahui, Nadiem menjalankan sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Fakta Pilu Longsor Bandung Barat: 17 Jenazah Dikenali, Seribu Personel Berjibaku Cari 65 Korban
-
Jalan Jakarta Dikepung Lubang Usai Hujan Deras, Pramono: Sampai 27 Januari Belum Bisa Diperbaiki
-
6 Fakta Kasus Guru SMK di Talaud Dianiaya Oknum TNI AL
-
Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji
-
Bantah Isu Fitnah, Kementan Bongkar Borok Proyek Fiktif Rp27 Miliar: 'Ada Bukti dan Pengakuan'
-
Jenderal Kepercayaan Xi Jinping Diduga Bocorkan Senjata Nuklir China ke CIA
-
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
-
Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Capai 17 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III