Bisnis / Ekopol
Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Benny K. Harman pertanyakan bukti niat jahat Nadiem Makarim di kasus Chromebook.
  • Tanpa transparansi mens rea, Kejaksaan Agung dinilai rentan menyalahgunakan kekuasaan.
  • Mantan anak buah Nadiem bersaksi tidak ada perintah melanggar hukum dalam proyek.

Suara.com - Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, mendadak memanas pada Selasa (20/1/2026). Politikus senior Partai Demokrat, Benny K. Harman, melontarkan kritik pedas terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Benny K. Harman secara gamblang menyatakan keraguannya atas dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam argumennya, Benny mengaku telah menelaah berkas perkara namun gagal menemukan indikasi niat jahat yang dilakukan oleh Nadiem.

"Saya mencoba untuk mendapatkan penjelasan mengenai mens rea, bolak-balik saya cek itu, saya tidak menemukan mens rea-nya. Tapi mungkin akal sehat saya tidak mampu menemukan itu," sindir Benny di hadapan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Benny, tanpa penjelasan detail mengenai unsur kesengajaan ini, publik akan dengan mudah menyimpulkan bahwa Kejaksaan Agung sedang melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Kritik Benny ini muncul bukan tanpa alasan. Hanya sehari sebelumnya, Senin (19/1/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembuktian yang menghadirkan tujuh saksi.

Salah satu saksi kunci, Hamid Muhammad (Mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen), justru memberikan testimoni yang meringankan. Menurutnya Nadiem memiliki integritas yang sangat kuat dan tidak pernah memerintahkan Hamid untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.

Load More