- Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menyeret mantan Menteri Nadiem Makarim kian memanas dengan adanya isu kesehatan.
- Istilah "Kopi Hitam" mengindikasikan kebijakan pengadaan yang dikunci sepihak, menandakan unsur niat jahat (mens rea).
- Upaya terdakwa melaporkan balik saksi dan mengancam hakim diduga sebagai strategi intimidasi terhadap proses peradilan.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NM), kian memanas.
Dinamika persidangan yang diwarnai keluhan kesehatan terdakwa hingga ancaman pelaporan terhadap hakim dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan substansi perkara Chromebook tersebut.
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai munculnya narasi reinfeksi pasca-operasi yang dikeluhkan NM (Nadiem Makarim) akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar.
Menurutnya, hal ini kerap digunakan untuk membangun sentimen negatif terhadap penegak hukum.
"Klaim kondisi kesehatan di tengah persidangan seringkali menjadi instrumen untuk memancing simpati publik dan mendelegitimasi prosedur penahanan. Jika Kejaksaan sudah memfasilitasi medis sesuai SOP, maka narasi 'tidak manusiawi' ini bisa dibaca sebagai upaya membangun opini publik guna menyudutkan jaksa dan mengganggu objektivitas hakim," ujar Fajar Trio, Jumat (23/1/2026).
Jejak 'Mens Rea' dalam Kebijakan Kopi Hitam
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Jumeri mengungkap istilah "Kopi Hitam", sebuah kode untuk kebijakan pengadaan yang diduga telah "diramu" secara sepihak oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan jajaran eselon secara substansial.
Fajar menduga, jika spesifikasi Chromebook memang dikunci sejak awal untuk menguntungkan pihak tertentu, maka unsur niat jahat (mens rea) sudah terpenuhi.
"Secara hukum, kebijakan yang dipatok atau 'dikunci' pada merek atau spesifikasi tertentu tanpa melalui kajian teknis yang transparan adalah patut diduga indikasi kuat adanya mens rea. Istilah 'Kopi Hitam' ini menunjukkan adanya setingan yang melompati prosedur birokrasi formal. Ini bukan lagi sekadar salah administrasi, tapi korupsi kebijakan," beber Fajar.
Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Makarim: Audit Kerugian Negara Tidak Sah, Integritas Saksi Jaksa Dipertanyakan
Strategi Melawan Peradilan
Fajar juga menyoroti langkah kuasa hukum NM yang melaporkan saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mengancam akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena dilarang merekam sidang dari meja pengacara.
Ia menyebut fenomena ini patut diduga sebagai bentuk perlawanan koruptor atau corruptor fights back.
"Tindakan melaporkan balik saksi dan mengancam hakim itu bukan lagi pembelaan yang wajar dalam koridor hukum, melainkan strategi intimidasi untuk merusak kredibilitas jalannya peradilan. Saya duga adalah upaya mendelegitimasi institusi agar fokus publik bergeser dari kerugian negara ke isu prosedural," tambahnya.
Tantangan Kejaksaan
Menghadapi terdakwa dengan profil publik tinggi dan kekuatan media sosial, Fajar mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap konsisten membedah kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Berita Terkait
-
Tim Hukum Nadiem Makarim: Audit Kerugian Negara Tidak Sah, Integritas Saksi Jaksa Dipertanyakan
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Kasus Chromebook: Eks Dirjen PAUD Sebut Integritas Nadiem Sebagai Menteri Sangat Kuat
-
Kubu Nadiem akan Laporkan 3 Saksi ke KPK, Diduga Terima Duit Panas Chromebook, Siapa Mereka?
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok