- Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar karena pelanggaran hukum.
- Lahan bekas perusahaan akan diambil alih negara dan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi serta Danantara.
- Selain sanksi administratif, Satgas mengusut dugaan pidana yang kini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH telah mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut didasarkan pada hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun Satgas PKH.
“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Barita merinci, dari 28 korporasi yang ditindak, terdapat 22 subjek hukum korporasi yang izin usahanya dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, ada dua subjek hukum korporasi yang izinnya dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya, tiga subjek hukum korporasi izin usahanya dicabut oleh Kementerian Pertanian.
“Dan ada satu subjek hukum karena ruang lingkupnya lokal oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh,” ucapnya.
Barita menyampaikan, setelah izin usaha ke-28 korporasi tersebut dicabut, lahan yang selama ini dikuasai perusahaan akan dikembalikan ke Satgas PKH, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Setelah itu, lahan puluhan perusahaan tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Nantinya, Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke-28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut.
Baca Juga: Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
“Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa pencabutan perizinan selain merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dari korporasi atau subjek hukum yang melanggar, juga adalah bagian dari penegakan hukum,” ujarnya.
“Tidak terbatas hanya administratif, tetapi tim investigasi baik oleh Satgas yang melakukan fungsi-fungsi penelitian, pengumpulan data, pengecekan data di lapangan, dengan memperhitungkan data-data objektif, juga tentunya dikoordinasikan dengan unsur aparat penegak hukum yang ada di dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ini,” imbuhnya.
Selain melakukan pencabutan terhadap izin usaha, Barita menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi perbuatan melawan hukum yang berdampak pada pertanggungjawaban pidana.
“Nah, ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti. Tapi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa sebelumnya juga Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka atas beberapa korporasi,” jelasnya.
Proses tersebut kini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Diharapkan, pemeriksaan itu bisa memberikan informasi terhadap kinerja yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha 28 perusahaan tersebut.
“Proses penyidikan juga sedang berlanjut berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ya. Ini kita harapkan bisa memberikan informasi dan penjelasan terhadap kinerja berkaitan dengan pencabutan perizinan berusaha dari 28 korporasi tadi,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim