- Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar karena pelanggaran hukum.
- Lahan bekas perusahaan akan diambil alih negara dan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi serta Danantara.
- Selain sanksi administratif, Satgas mengusut dugaan pidana yang kini sedang disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH telah mencabut izin usaha terhadap 28 perusahaan yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut didasarkan pada hasil investigasi, baik yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun Satgas PKH.
“Korporasi yang dapat dibuktikan secara kuat dengan fakta dan bukti-bukti yang kuat, telah melakukan pelanggaran baik pelanggaran administratif di bidang kehutanan dan/atau tindak pidana pada wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Barita merinci, dari 28 korporasi yang ditindak, terdapat 22 subjek hukum korporasi yang izin usahanya dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, ada dua subjek hukum korporasi yang izinnya dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya, tiga subjek hukum korporasi izin usahanya dicabut oleh Kementerian Pertanian.
“Dan ada satu subjek hukum karena ruang lingkupnya lokal oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh,” ucapnya.
Barita menyampaikan, setelah izin usaha ke-28 korporasi tersebut dicabut, lahan yang selama ini dikuasai perusahaan akan dikembalikan ke Satgas PKH, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Setelah itu, lahan puluhan perusahaan tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bersama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Nantinya, Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ke-28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut.
Baca Juga: Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
“Dalam kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa pencabutan perizinan selain merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum dari korporasi atau subjek hukum yang melanggar, juga adalah bagian dari penegakan hukum,” ujarnya.
“Tidak terbatas hanya administratif, tetapi tim investigasi baik oleh Satgas yang melakukan fungsi-fungsi penelitian, pengumpulan data, pengecekan data di lapangan, dengan memperhitungkan data-data objektif, juga tentunya dikoordinasikan dengan unsur aparat penegak hukum yang ada di dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ini,” imbuhnya.
Selain melakukan pencabutan terhadap izin usaha, Barita menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi perbuatan melawan hukum yang berdampak pada pertanggungjawaban pidana.
“Nah, ini sekarang sedang berproses untuk ditindaklanjuti. Tapi sebagaimana teman-teman ketahui bahwa sebelumnya juga Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka atas beberapa korporasi,” jelasnya.
Proses tersebut kini sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Diharapkan, pemeriksaan itu bisa memberikan informasi terhadap kinerja yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha 28 perusahaan tersebut.
“Proses penyidikan juga sedang berlanjut berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ya. Ini kita harapkan bisa memberikan informasi dan penjelasan terhadap kinerja berkaitan dengan pencabutan perizinan berusaha dari 28 korporasi tadi,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM