- Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan berdasarkan investigasi komprehensif dan data akurat Satgas PKH.
- Pencabutan izin ini sebagian terkait perusahaan yang terbukti berkontribusi pada bencana banjir bandang akhir 2025 di Sumatera Utara.
- Satgas PKH terus melanjutkan penyisiran dan penertiban di seluruh Indonesia untuk menjamin kepatuhan hukum kehutanan.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa keputusan tegas yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto tersebut didasarkan pada proses investigasi yang panjang, komprehensif, dan berbasis data akurat.
Langkah pencabutan izin ini menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum di sektor kehutanan. Namun, pemerintah memastikan setiap langkah telah melalui prosedur yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Investigasi Berlapis Sebelum Izin Disikat
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa sebelum Presiden Prabowo mengambil keputusan final, serangkaian tahapan krusial telah dijalankan.
Proses ini mencakup penelitian mendalam, penyidikan di lapangan, investigasi mendetail, hingga audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurutnya, seluruh temuan dari proses panjang itu kemudian dilaporkan langsung kepada Presiden dalam sebuah rapat terbatas yang juga dihadiri oleh kementerian dan lembaga terkait. Rapat ini berfungsi sebagai forum pemeriksaan ulang (cross-check) untuk memastikan tidak ada kesalahan data.
"Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Mana-nya yang ditebang, mana-nya yang dipilih? Itu tidak demikian karena prosesnya selain panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor apa yang menyebabkan dicabut itu lengkap ada datanya," ucap Barita saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan bahwa sistem manajemen pemerintahan, terutama dalam konteks sepenting pencabutan izin, berjalan dengan sangat ketat untuk menjamin objektivitas.
"Sehingga ketika Presiden memutuskan pencabutan izin tentulah itu langkah-langkah yang sudah prosesnya panjang, data, lalu komprehensivitas, objektivitas, fakta-fakta di lapangan itu sudah tersusun dan sudah dibuat dan dilaporkan serta dibahas sekian lama," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
Kaitan dengan Bencana Alam Hingga Pelanggaran Lain
Keputusan pencabutan izin 28 perusahaan ini bukan tanpa sebab. Barita mengungkapkan bahwa beberapa korporasi yang ditindak tersebut memiliki kaitan langsung dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di utara Sumatera pada akhir tahun 2025.
Namun, ia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar perusahaan yang terkait bencana. Korporasi lain yang terbukti melanggar aturan perizinan dan perundang-undangan juga ikut ditertibkan.
"Bahwa ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan kita sudah menemukan datanya," ujar Barita.
Penyisiran Masih Berlanjut
Satgas PKH memastikan bahwa penertiban tidak akan berhenti pada 28 perusahaan ini. Saat ini, tim masih terus bekerja di seluruh wilayah Indonesia untuk mengecek perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan praktik serupa.
Berita Terkait
-
Istana Tak Masalah Perusahaan yang Izinnya Dicabut Masih Beroperasi di Sumatra, Ini Alasannya
-
Haris Rusly Moti: Kebijakan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Gebuk 'Oligarki Serakahnomic'
-
Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
-
Dari London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Penertiban Hutan
-
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm