- Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas disebabkan jalan berlubang pada 1-28 Januari 2026, mengakibatkan satu meninggal.
- Pada periode tersebut, total 748 kecelakaan nasional terjadi, menunjukkan penurunan dibanding 906 kecelakaan tahun 2025.
- Penyelenggara jalan yang lalai dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.
Suara.com - Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 28 Januari 2026. Dari insiden tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya luka ringan.
"Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Januari 2026, tercatat 27 kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan berlubang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat, pada periode yang sama secara keseluruhan terjadi 748 kecelakaan lalu lintas dengan total 966 korban. Rinciannya, 861 orang mengalami luka ringan, 76 orang luka berat, dan 29 orang meninggal dunia.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 906 kecelakaan dengan total 1.174 korban, terdiri dari 943 korban luka ringan, 178 luka berat, dan 53 korban meninggal dunia.
Meski angka kecelakaan secara nasional menurun, kepolisian menegaskan kerusakan jalan tetap menjadi faktor risiko serius dan dapat berimplikasi hukum bagi penyelenggara jalan.
"Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ojo.
Ia menjelaskan, penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.
"Sementara apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta," tutur Ojo.
Baca Juga: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
Ojo mengimbau jajaran satuan lalu lintas untuk segera menginventarisasi dan mendata jalan rusak di wilayah masing-masing serta mendorong percepatan perbaikan guna mencegah jatuhnya korban jiwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji