- Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas disebabkan jalan berlubang pada 1-28 Januari 2026, mengakibatkan satu meninggal.
- Pada periode tersebut, total 748 kecelakaan nasional terjadi, menunjukkan penurunan dibanding 906 kecelakaan tahun 2025.
- Penyelenggara jalan yang lalai dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp120 juta.
Suara.com - Sebanyak 27 kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang terjadi sepanjang 1 Januari hingga 28 Januari 2026. Dari insiden tersebut, satu orang meninggal dunia, delapan orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya luka ringan.
"Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Januari 2026, tercatat 27 kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kondisi jalan berlubang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat, pada periode yang sama secara keseluruhan terjadi 748 kecelakaan lalu lintas dengan total 966 korban. Rinciannya, 861 orang mengalami luka ringan, 76 orang luka berat, dan 29 orang meninggal dunia.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 906 kecelakaan dengan total 1.174 korban, terdiri dari 943 korban luka ringan, 178 luka berat, dan 53 korban meninggal dunia.
Meski angka kecelakaan secara nasional menurun, kepolisian menegaskan kerusakan jalan tetap menjadi faktor risiko serius dan dapat berimplikasi hukum bagi penyelenggara jalan.
"Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Ojo.
Ia menjelaskan, penyelenggara jalan yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp12 juta.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.
"Sementara apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta," tutur Ojo.
Baca Juga: Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
Ojo mengimbau jajaran satuan lalu lintas untuk segera menginventarisasi dan mendata jalan rusak di wilayah masing-masing serta mendorong percepatan perbaikan guna mencegah jatuhnya korban jiwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang
-
Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis