News / Nasional
Kamis, 29 Januari 2026 | 20:20 WIB
Sidang terdakwa aksi demonstrasi pada Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • 60 terdakwa demo di Jakarta Utara divonis 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • Orang tua lega anak segera bebas karena vonis dipotong masa tahanan selama proses penyidikan.
  • Terdakwa menerima putusan hakim agar cepat bebas, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

“Namun, kalau kalian mengajukan banding, 2 bulan juga belum tentu bisa sidang. Atau mau pikir-pikir dulu juga boleh,” imbuhnya.

Mendengar penjelasan majelis, para terdakwa langsung menganggukkan kepala sebagai tanda sepakat atau menerima putusan tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu soal vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap JPU.

“Ya, semoga ini enggak terlalu berlarut-larut, agar cepat selesai,” timpal hakim.

Load More