Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!

Kamis, 29 Januari 2026 | 13:44 WIB
Jelang Vonis Terdakwa Aksi Demonstrasi Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Suara.com/Faqih)
  • Pelataran PN Jakarta Utara dihiasi karangan bunga dan spanduk dukungan menjelang vonis demonstrasi Agustus 2025.
  • Sidang vonis untuk 60 terdakwa demonstrasi tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 13.00 WIB, Kamis (29/1/2026).
  • Terjadi kericuhan kecil dorong-mendorong antara warga pendukung dan petugas keamanan di lokasi sidang.

Suara.com - Sejumlah karangan bunga menghiasi pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jelang vonis para terdakwa aksi demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu.

Pantauan Suara.com, selain karangan bunga, ada juga spanduk berisi permintaan agar para terdakwa dibebaskan dari tuntutan kepada mereka.

“Bebaskan kawan kami! Rakyat berhak kritis,” tulis spanduk yang dibuat menggunakan cat semprot, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026).

Sementara, salah satu karangan bunga datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

“Bebaskan tahanan politik, semakin ditekan semakin melawan,” tulis karangan bunga tersebut.

Sementara itu, dari hasil penelusuran di SIPP PN Jakarta Utara, sidang vonis bagi ke-60 terdakwa dijadwal dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, kericuhan kecil antara warga dan pihak petugas keamanan PN Jakut sempat terjadi saat masyarakat memberikan dukungan kepada para terdakwa.

"Jangan diam, lawan!," teriak warga.

Mendengar hal itu, petugas keamanan mencoba untuk meredam massa, dengan meminta untuk menghormati persidangan yang sedang berlangsung.

"Hormati persidangan yang sedang berlangsung!," teriak petugas keamanan.

Mendengar kejadian itu, massa tersulut emosi. Sempat terjadi dorong mendorong antara petugas dengan massa.

Namun aksi itu tidak berlangsung lama, usai sama-sama bisa menahan diri, cekcok pun bisa mereda.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com