- KPK menahan lima tersangka korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- Tersangka memanipulasi parameter jalur merah agar barang PT BR lolos tanpa pemeriksaan.
- Pemilik PT BR melarikan diri dan kini dalam proses pencarian oleh KPK.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC. Kasus ini melibatkan pejabat teras di institusi tersebut serta pihak swasta.
Para tersangka dari unsur DJBC adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intelijen P2, dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen. Sementara dari pihak swasta, KPK menahan Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT BR.
“KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Satu tersangka lainnya, yakni John Field (JF) selaku pemilik PT BR (Blueray), belum ditahan karena melarikan diri. KPK akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri dan meminta JF bersikap kooperatif.
Modus Manipulasi "Jalur Merah"
Kasus ini bermula dari permufakatan jahat pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang PT BR. Berdasarkan aturan, barang impor seharusnya melalui jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) atau jalur merah (dengan pemeriksaan fisik) berdasarkan tingkat risiko.
Para oknum di Bea Cukai diduga memanipulasi sistem dengan menyusun rule set parameter sebesar 70 persen pada mesin targeting (pemindai barang). Pengondisian ini membuat barang-barang milik PT BR yang diduga palsu, ilegal, atau barang KW bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas.
Sebagai imbalan atas pengondisian tersebut, pihak PT BR diduga memberikan "uang jatah" secara rutin setiap bulan kepada oknum di DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Baca Juga: Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Sementara itu, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya