- KPK menahan lima tersangka korupsi suap di Bea Cukai terkait masuknya barang palsu tanpa pemeriksaan fisik sejak Februari 2026.
- Suap ini memuluskan barang KW dari berbagai negara milik PT BR masuk pasar domestik, merugikan perekonomian nasional dan UMKM.
- Para tersangka dari DJBC menerima uang rutin bulanan setelah mengatur jalur impor menjadi jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik sejak Oktober 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa barang KW alias palsu bisa masuk ke Indonesia akibat kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebab, dengan suap yang diberikan kepada tersangka dari Bea Cukai, barang-barang KW dapat masuk ke Indonesia tanpa dilakukan pengecekan.
"Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (6/2/2026).
Asep mengatakan, perkara suap tersebut sangat merugikan perekonomian nasional lantaran barang-barang palsu dapat masuk ke pasar Indonesia.
"Sehingga ini tentu akan merugikan perekonomian kita ya. Karena UMKM dan lain-lain yang seharusnya barang-barang itu tidak boleh masuk, misalkan barang-barang yang KW, dll ternyata ini masuk mengganggu pasar nasional," ujar Asep.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut barang-barang KW tersebut berasal dari banyak negara.
"Ini barangnya beragam, ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang apakah ini bisa dijamin keasliannya atau KW begitu, nah itu juga kemudian nanti kita akan cek ya karena tentunya harus difilter di situ oleh petugas pihak cukai," kata Budi.
"Nah nanti kita cek barang-barangnya seperti apa saja, banyak dari banyak negara. Ini kan tergantung importirnya, importir barang apa, dari mana saja," tambah dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca Juga: KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
Adapun enam tersangka tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Tersangka lainnya ialah Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan (DK).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5–24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, satu tersangka lain, yakni Pemilik PT BR (Blueray) John Field (JF), belum ditahan karena melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
“Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” ucap Asep.
Dia menjelaskan bahwa pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara Orlando, Sisprian, dan pihak lainnya dengan John, Andri, serta Dedy untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas
-
Anjlok 51 Persen! Ini Dua Alasan Utama Penurunan Drastis Pemudik di Terminal Kalideres
-
Ada Ketegangan Geopolitik, Dubes Arab Saudi Pastikan Haji 2026 Aman
-
Menhub dan Seskab Sidak Dini Hari di Pulo Gebang, Ini Kata Mereka Soal Arus Balik Lebaran!
-
Penilaian Donald Trump ke Mohammad Bagher Ghalibaf: Dia Pilihan Menarik untuk Iran
-
Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran
-
Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran
-
Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka