- KPK mengungkapkan PT Blueray menyuap oknum Bea Cukai Rp 7 miliar per bulan untuk menghindari pemeriksaan impor barang.
- Dugaan suap ini terjadi Desember 2025 hingga Februari 2026 untuk mengondisikan jalur merah pada sistem pemeriksaan barang.
- KPK menahan lima tersangka, sementara pemilik PT BR, John Field, masih buron setelah penetapan tersangka Februari 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya uang jatah sebanyak Rp 7 miliar per bulan dari PT Blueray (BR) kepada oknum-oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Hal ini disampaikan KPK perihal kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu , PT BR memberikan uang kepada pihak Bea Cukai untuk mengkondisikan agar barang yang dibawanya tidak diperiksa.
Pemberian uang itu, lanjut Asep, berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
"Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (6/2/2026).
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," lanjut dia.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa uang jatah yang diberikan kepada pihak Bea Cukai itu sebanyak Rp 7 miliar per bulan.
“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Budi mengatakan barang-barang yang dimasukkan oleh PT Bluray tidak dicek oleh petugas Bea Cukai. Selain itu, PT Bluray juga menjadi penghubung antara importir dengan Bea Cukai.
Baca Juga: Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
"Jadi PT BR ini istilahnya apa, forwarder ya, jadi kayak jembatan gitu ya antara importir, jadi importir dia mengimpor barang apa saja begitu, mereka butuh jasa sebagai itu, forwarder itu untuk mengurus ke bea cukai gitu ya, nah itu menggunakan jasa dari PT BR, sehingga barangnya beragam," tandas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Adapun enam tersangka tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL)
Tersangka lainnya ialah Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 (lima) tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5- 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Kemudian, satu tersangka lain, yaitu Pemilik PT BR (Blueray) John Field (JF) belum ditahan karena dia melarikan diri sehingga masih dalam proses pencarian.
Berita Terkait
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi