- Kejagung tetap mencekal saksi kasus korupsi pajak berdasarkan aturan hukum lama.
- Status pencegahan saksi dipertahankan hingga masa berlakunya berakhir sesuai prosedur.
- Cekal Victor Rachmat Hartono resmi dicabut karena dinilai kooperatif selama penyidikan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan masih memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah orang terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kendati KUHP baru mengatur bahwa pencekalan hanya dapat ditetapkan bagi tersangka, Kejagung belum mencabut status cekal beberapa nama yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hal ini disebabkan proses penyidikan telah berjalan sebelum aturan baru diberlakukan.
“Penanganan penyidikan perkara pajak ini dilakukan sebelum diberlakukannya KUHP baru. Jadi, kami masih berpegang pada undang-undang yang lama,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Anang menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu hingga masa pencekalan berakhir sesuai jangka waktu yang sedang berjalan.
“Karena prosesnya menggunakan aturan lama, kita tunggu sampai selesai masanya. Nanti tinggal diselesaikan jangka waktunya,” imbuh Anang.
Setelah masa pencekalan tersebut habis, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah pencekalan tersebut akan diperpanjang atau tidak. Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, masa pencegahan berlaku maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
“Jika memang sudah habis ya tidak diperpanjang, itu terserah pihak Imigrasi nantinya. Statusnya tidak serta-merta berubah karena masih mengikuti aturan lama,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan terhadap lima orang dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pemeriksa pajak Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Namun, Kejagung mengonfirmasi telah mencabut status cekal terhadap Victor Rachmat Hartono. Keputusan tersebut diambil karena penyidik menilai Victor bersikap kooperatif dengan memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek