News / Nasional
Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Antara/Muhammad Iqbal/wsj]
Baca 10 detik
  • Mantan Kapolres Bima Kota resmi ditahan usai dipecat akibat kasus narkoba.
  • Selain narkoba, AKBP Didik dipecat karena terbukti melakukan penyimpangan seksual.
  • Polisi tahan AKBP Didik terkait kepemilikan narkotika dan aliran dana miliaran.

Suara.com - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan tak lama setelah ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri pada Kamis (19/2/2026) malam.

"Terhitung mulai Kamis, 19 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap AKBP DPK," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan.

Dalam perkara pidananya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. Berbagai barang bukti ditemukan dalam sebuah koper putih yang dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.

Dari koper tersebut, polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, 51 butir ekstasi (49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba senilai Rp2,8 miliar.

Sebelum penahanan dilakukan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah lebih dulu menjatuhkan sanksi PTDH dalam sidang yang digelar di Mabes Polri. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Pol Merdisyam, dengan menghadirkan 18 orang saksi.

Dalam persidangan etik tersebut, majelis KKEP tidak hanya menemukan bukti keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan narkotika. Majelis juga menemukan pelanggaran berat lainnya berupa penyimpangan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan kuat majelis dalam menjatuhkan sanksi pemecatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan seksual tersebut terungkap selama proses pemeriksaan persidangan, terpisah dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.

"Hal itu merupakan salah satu perbuatan yang terungkap dalam proses pemeriksaan," ungkap Trunoyudo.

Baca Juga: Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

Load More