- Mantan Kapolres Bima Kota resmi ditahan usai dipecat akibat kasus narkoba.
- Selain narkoba, AKBP Didik dipecat karena terbukti melakukan penyimpangan seksual.
- Polisi tahan AKBP Didik terkait kepemilikan narkotika dan aliran dana miliaran.
Suara.com - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan tak lama setelah ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri pada Kamis (19/2/2026) malam.
"Terhitung mulai Kamis, 19 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap AKBP DPK," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan.
Dalam perkara pidananya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. Berbagai barang bukti ditemukan dalam sebuah koper putih yang dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
Dari koper tersebut, polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, 51 butir ekstasi (49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba senilai Rp2,8 miliar.
Sebelum penahanan dilakukan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah lebih dulu menjatuhkan sanksi PTDH dalam sidang yang digelar di Mabes Polri. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Pol Merdisyam, dengan menghadirkan 18 orang saksi.
Dalam persidangan etik tersebut, majelis KKEP tidak hanya menemukan bukti keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan narkotika. Majelis juga menemukan pelanggaran berat lainnya berupa penyimpangan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan kuat majelis dalam menjatuhkan sanksi pemecatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan seksual tersebut terungkap selama proses pemeriksaan persidangan, terpisah dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.
"Hal itu merupakan salah satu perbuatan yang terungkap dalam proses pemeriksaan," ungkap Trunoyudo.
Baca Juga: Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat
-
Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?