- PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas terkait gangguan kebisingan lapangan padel; izin pembangunan dinyatakan tidak sah.
- Pemkot Jakarta Timur awalnya banding atas putusan tersebut, namun kemudian memutuskan mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan.
- Wali Kota menginstruksikan mediasi antara warga dan pemilik sambil menunggu OPD terkait membahas pencabutan izin operasional.
Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Jakarta Timur yang menolak keberadaan lapangan padel di lingkungan permukiman mereka karena gangguan kebisingan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa izin pembangunan lapangan padel di kompleks perumahan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan.
"Putusan PTUN memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin saat ditemui di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
Awalnya, Pemerintah Kota Admininstrasi (Pemkot) Jakarta Timur sempat mengajukan permohonan banding karena merasa wali kota tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, setelah melalui proses evaluasi internal yang komprehensif, pihak pemerintah daerah akhirnya memilih untuk melunak dan tidak melanjutkan sengketa di meja hijau.
"Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kami buat surat pencabutan," lanjut Munjirin.
Meski putusan hukum sudah keluar, lapangan padel yang diprotes warga diketahui masih menjalankan operasionalnya seperti biasa.
Menyikapi situasi yang masih memanas, Munjirin telah menginstruksikan Sekretaris Kota untuk segera memediasi seluruh pihak yang bertikai.
"Hari ini saya sudah perintahkan Sekretaris Kota untuk membuat undangan. Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG," tutur Munjirin.
Baca Juga: Padel Dikeluhkan Warga Jakarta, Pramono Anung 'Sikat' Lapangan yang Bermasalah
Mengenai tuntutan masyarakat yang mendesak agar bangunan tersebut segera dibongkar, Munjirin menyebut hal itu bukan otoritas langsung dari kantor wali kota.
Secara teknis, kewenangan untuk mencabut PBG yang menjadi dasar operasional lapangan berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut," kata dia.
Pemerintah kota pun belum bisa memberikan tenggat waktu yang pasti mengenai kapan persoalan izin dan operasional lapangan ini benar-benar tuntas.
"Nanti tanyakan ke OPD yang membahas itu. Kalau kita tidak bisa berstatement berapa lama," pungkas Munjirin.
Berita Terkait
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Pramono Anung Bakal Tertibkan Lapangan Padel di Tengah Permukiman: Bikin Bayi Nggak Bisa Tidur
-
Pramono Anung Respons Keluhan Warga, Lapangan Padel Bermasalah Akan Ditertibkan
-
Padel Dikeluhkan Warga Jakarta, Pramono Anung 'Sikat' Lapangan yang Bermasalah
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita