- Menaker Yassierli menegaskan THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
- Pemerintah sedang mengoordinasikan surat edaran teknis THR bersama Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi.
- Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi tegas.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR yang sedang dikoordinasikan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Pengumuman resmi mengenai aturan teknis tersebut akan disampaikan secara bersama setelah proses koordinasi rampung.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” katanya.
Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegasnya.
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker tersebut disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Usulan ini disampaikan untuk mempersempit potensi manipulasi oleh perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran guna menghindari kewajiban pembayaran THR.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, pembayaran THR yang lebih cepat juga diharapkan memberi kepastian bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Selain itu, ia menekankan bahwa upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan penuh tanpa ada penundaan.
Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengelola THR agar Tidak Sekadar Numpang Lewat
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” ujar Said Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi