- LPDP menjatuhkan sanksi berat kepada delapan alumni karena melanggar kontrak pengabdian dengan mengembalikan dana studi.
- Nominal pengembalian dana studi bervariasi, mulai dari Rp1 miliar untuk S2 hingga Rp2 miliar untuk jenjang S3.
- LPDP sedang memeriksa 36 alumni lain dan memberikan pengecualian pengabdian dengan syarat tertentu bagi alumni bersyarat.
Sudarto menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan dengan sangat teliti.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” katanya.
Meskipun menerapkan aturan yang ketat, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi para alumni yang berada dalam kondisi tertentu.
Salah satu contohnya adalah alumni yang bekerja di posisi strategis pada lembaga riset atau laboratorium global yang memiliki reputasi tinggi.
Namun, fleksibilitas ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus dibarengi dengan komitmen kontribusi yang nyata bagi Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.
Selain bekerja di laboratorium riset dunia, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan alumni untuk menetap di luar negeri selama masa pengabdian dengan izin resmi.
Kondisi tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang sedang dalam penugasan resmi negara.
Selain itu, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga pemerintah yang mendapat penugasan khusus juga mendapatkan pengecualian serupa.
Baca Juga: LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
Alumni yang bekerja di organisasi internasional, penugasan dari perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta mereka yang mengikuti program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP juga masuk dalam kategori yang mendapatkan pertimbangan khusus.
Sebagai bentuk dukungan terhadap transisi karier, LPDP juga telah menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan durasi hingga dua tahun setelah lulus, asalkan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak LPDP.
Berita Terkait
-
Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP
-
Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi