News / Nasional
Kamis, 26 Februari 2026 | 11:11 WIB
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Dirut LPDP) Sudarto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • LPDP menjatuhkan sanksi berat kepada delapan alumni karena melanggar kontrak pengabdian dengan mengembalikan dana studi.
  • Nominal pengembalian dana studi bervariasi, mulai dari Rp1 miliar untuk S2 hingga Rp2 miliar untuk jenjang S3.
  • LPDP sedang memeriksa 36 alumni lain dan memberikan pengecualian pengabdian dengan syarat tertentu bagi alumni bersyarat.

Sudarto menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan dengan sangat teliti.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” katanya.

Meskipun menerapkan aturan yang ketat, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi para alumni yang berada dalam kondisi tertentu.

Salah satu contohnya adalah alumni yang bekerja di posisi strategis pada lembaga riset atau laboratorium global yang memiliki reputasi tinggi.

Namun, fleksibilitas ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus dibarengi dengan komitmen kontribusi yang nyata bagi Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.

Selain bekerja di laboratorium riset dunia, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan alumni untuk menetap di luar negeri selama masa pengabdian dengan izin resmi.

Kondisi tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang sedang dalam penugasan resmi negara.

Selain itu, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga pemerintah yang mendapat penugasan khusus juga mendapatkan pengecualian serupa.

Baca Juga: LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas

Alumni yang bekerja di organisasi internasional, penugasan dari perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta mereka yang mengikuti program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP juga masuk dalam kategori yang mendapatkan pertimbangan khusus.

Sebagai bentuk dukungan terhadap transisi karier, LPDP juga telah menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan durasi hingga dua tahun setelah lulus, asalkan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak LPDP.

Load More