- Empat penerima beasiswa LPDP telah mengembalikan dana setelah tidak menyelesaikan kewajiban pengabdian kepada negara.
- Dana dikembalikan bervariasi, yaitu sekitar Rp 2 miliar untuk program doktor dan di bawah Rp 1 miliar untuk master.
- LPDP telah menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa, di mana delapan wajib mengembalikan dana dan 36 dalam proses.
Suara.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengatakan kalau empat penerima beasiswa atau awardee telah mengembalikan dana ke negara buntut tak memenuhi kewajiban pengabdian.
Rincinya, Rp 2 miliar diberikan oleh penerima beasiswa LPDP untuk program doktor. Sementara program master dibebankan Rp 1 miliar per orang.
Sudarto menyebut kalau penerima LPDP yang sudah mengembalikan dana ke negara itu adalah mereka yang menempuh kuliah di dalam negeri maupun luar negeri.
"Ya sekitar 2-an (Rp 2 miliar) satu orang lah, yang PhD ya. Ada yang Master di bawah satu (Rp 1 miliar)," katanya saat ditemui di Media Briefing LPDP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/2/2026).
Terkait bunga, pihak LPDP masih belum menghitung secara rinci. Hanya saja Sudarto mengakui dari penerima beasiswa mangkir itu, ada yang bisa langsung membayar lunas.
Dia juga menyebut kalau pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, tergantung pada situasi dan kondisi dari penerima beasiswa LPDP.
"Ada yang, kalau Anda tiba-tiba kerja, kan enggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan, at the end, kita harus menyelamatkan keuangan negara," imbuhnya.
Sebelumnya Sudarto mengumumkan sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (23/2/2026).
Berita Terkait
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM