- Empat penerima beasiswa LPDP telah mengembalikan dana setelah tidak menyelesaikan kewajiban pengabdian kepada negara.
- Dana dikembalikan bervariasi, yaitu sekitar Rp 2 miliar untuk program doktor dan di bawah Rp 1 miliar untuk master.
- LPDP telah menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa, di mana delapan wajib mengembalikan dana dan 36 dalam proses.
Suara.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengatakan kalau empat penerima beasiswa atau awardee telah mengembalikan dana ke negara buntut tak memenuhi kewajiban pengabdian.
Rincinya, Rp 2 miliar diberikan oleh penerima beasiswa LPDP untuk program doktor. Sementara program master dibebankan Rp 1 miliar per orang.
Sudarto menyebut kalau penerima LPDP yang sudah mengembalikan dana ke negara itu adalah mereka yang menempuh kuliah di dalam negeri maupun luar negeri.
"Ya sekitar 2-an (Rp 2 miliar) satu orang lah, yang PhD ya. Ada yang Master di bawah satu (Rp 1 miliar)," katanya saat ditemui di Media Briefing LPDP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/2/2026).
Terkait bunga, pihak LPDP masih belum menghitung secara rinci. Hanya saja Sudarto mengakui dari penerima beasiswa mangkir itu, ada yang bisa langsung membayar lunas.
Dia juga menyebut kalau pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, tergantung pada situasi dan kondisi dari penerima beasiswa LPDP.
"Ada yang, kalau Anda tiba-tiba kerja, kan enggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan, at the end, kita harus menyelamatkan keuangan negara," imbuhnya.
Sebelumnya Sudarto mengumumkan sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.
Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (23/2/2026).
Berita Terkait
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis